Alasan Hakim Tolak Praperadilan SDA
Suryadharma Ali
JAKARTA - Hakim Tatik Hadianti telah menolak praperadilan yang dilayangkan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2015).
Dalam amar pertimbangannya, Hakim Tatik menolak gugatan yang dilayangkan SDA tidak masuk dalam ranah praperadilan. Pasalnya, dalam gugatan itu disebutkan bahwa penyidikan SDA dan penetapannya status tersangka telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Menimbang bahwa praperadilan atas penetapan sebagai tersangka berdasarkan pertimbangan yang mengacu pada Pasal 1 butir 10 KUHAP, Pasal 77 KUHAP serta Pasal 82 KUHAP yang mengatur mengenai praperadilan," jelas Hakim Tatik saat sidang Praperadilan SDA di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim berpendapat bahwa penetapan status tersangka tidak dilakukan upaya paksa dan merupakan awal atau syarat tindakan oleh Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK).
Faktanya, sampai permohonan praperadilan dilayangkan, KPK belum juga melakukan penahanan terhadap SDA. "Disimpulkan bahwa belum ada upaya paksa dari pihak KPK. Oleh karena itu, menimbang bahwa perkara bukan objek praperadilan," terangnya.
Sebagaimana diketahui, bahwa praperadilan merupakan sarana untuk menguji tindakan pelanggaran penegak hukum dari sana dapat terlihat apakah penegak hukum dalam hal ini KPK melanggar hak asasi manusia atau tidak.
"Praperadilan bukan tempat untuk menguji materi perkara. Soal bukti permulaan sebagai dasar penetapan tersangka dan belum ada penghitungan kerugian negara, sudah masuk substansi perkara, bukan kewenangan praperadilan," simpul Hakim Tatik.
(fid/okezone)
Komentar Via Facebook :