Tersangka Korupsi di UIR, Emrizal dan Said Fazli Ditahan Kejati Riau
Tersangka Korupsi di UIR, Emrizal dan Said Fazli Ditahan Kejati Riau.
PEKANBARU, OKETIMES.com - Guna kepentingan penyidikan dalam perkara atas nama tersangka Emrizal, S.Si, MENV.dan tersangka Said Fhazli, S.Si,M.Sc yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi ditahan Kejaksaan Tinggi Riau pada Selasa (7/4/2015).
Tersangka Emrizal pada tahun 2011 dan 2012 diangkat sebagai bendahara, sedangkan tersangka Said Fhazli pada tahun 2011 selaku asisten tenaga ahli dan pada tahun 2012 diangkat selaku sekretaris untuk kegiatan penelitian bersama antara Institut Alam dan Tamadun Melayu (ATMA) – University Kebangsaan Malaysia dengan Universitas Islam Riau tentang dampak pembangunan terhadap lingkungan dan kepentingan manajemen lingkungan terpadu di provinsi Riau, yang anggarannya bersumber dari dana hibah APBD provinsi Riau TA 2011 dan 2012 sebesar Rp 2,8 milyar.
Tersangka Emrizal telah mencairkan dana penelitian tersebut dan meminta tersangka Said Fhazli untuk membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah Universitas Islam Riau TA 2011 dan 2012 dengan cara mencari bukti-bukti pertanggungjawaban sehingga dana tersebut seolah-olah benar dipergunakan sesuai dengan proposal/RAB.
Namun pada kenyataannya ada pertanggung jawaban yang fiktif. perbuatan para tersangka tersebut telah melanggar ketentuan pasal 19 ayat (1) dan (2) Permendagri No.32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Akibat perbuatan tersangka diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq. kerugian keuangan daerah pemerintah provinsi Riau. Sehingga perbuatan tersangka memenuhi unsur Primair: pasal 2 ayat (1), Subsidair: Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepada media, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Riau, Mukhzan SH.MH. menyampaikan bahwa para tersangka ditahan pada tingkat penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 07 April 2015 s/d 26 April 2015 di Rutan Klass II B Sialang Bungkok Pekanbaru.
Penahanan tersebut guna mempermudah penyidikan dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang sesuai ketentuan p.21 ayat (1), (4) huruf a KUHAP.(rls/kejati)
Komentar Via Facebook :