Gunakan Rumdis, Praktik Illegal Dr Syofyan Sudah Ditutup

Gunakan Rumdis, Praktik Illegal Dr Syofyan Sudah Ditutup.

PEKANBARU, OKETIMES.com – Kepala Puskesmas Senapelan, dr Syofyan yang disebut-sebut membuka praktek pribadi di Rumah dinas (Rumdis) akhirnya ditutup. Pasalnya selain menggunakan asset Negara dan melanggar Undang-undang nomor 30 tahun 2014, Puskesmas 24 jam yang seharusnya dibuka itu tidak berjalan sesuai dengan instruksi Walikota Pekanbaru dan edaran Gubernur Riau.

Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru, dr Helda Surya Munir mengatakan pihaknya sudah memanggil Kapus Senapelan tersebut. Ia mengaku praktik pribadi yang dilakukan di lingkungan Puskesmas sudah ditutup.

"Kita sudah panggil Kapus Senapelan itu, plangnya sudah dilepas dan menutup praktiknya yang berada di rumah dinas tersebut," kata Helda dikonfirmasi, Rabu (1/4).

Diakui Helda, dimana pun Kepala Puskesmas memang menggunakan Rumah Dinas agar bisa secepatnya melakukan penanganan jika ada pasien membutuhkan penanganan cepat dari dokter.

"Memang dimana-mana dokter atau Kapus tinggal di rumdis, namun tidak dibenarkan mereka membuka praktek sendiri. Sejak 2014, larangan tersebut sudah tidak dibenarkan lagi, dan inilah yang akan kita sosialisasikan kedepannya," jelas Helda.

Sementara, Anggota DPRD Kota Pekanbaru Fikri Wahyudi Hamdani mengatakan praktik yang memanfaatkan fasilitas Negara melanggar UU Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan dan juga UU Tipikor yang ancamannya adalah kurungan penjara lebih kurang 20 tahun.

"Saya sudah katakan, praktik pribadi yang dilakukan Dr Syofyan sudah menyalahi aturan," tegasnya.

Disebutkan Politisi NasDem, praktik umum milik Kapus Senapelan itu menyebabkan layanan Puskesmas 24 jam tidak berjalan dengan maksimal. "Yang jelas ini kan mengganggu kelangsungan dari layanan Puskesmas 24 jam.  Makanya kalau benar sudah ditutup, harapan kami maksimalkan saja puskesmas yang ada itu," tutupnya. (ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :