Kubu Agung Laksono Dituding Lakukan Cara Tak Terpuji

Kubu Agung Laksono Dituding Lakukan Cara Tak Terpuji

JAKARTA - Partai Golkar kubu Agung Laksono langsung bergerak cepat setelah keluarnya surat pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly.

Ketua Fraksi Golkar versi Agung, Agus Gumiwang mendesak agar Ketua Fraksi hasil Munas Bali, Ade Komaruddin mengosongkan ruang fraksi di Gedung DPR, Senayan.

Niat 'menggusur' fraksi itu menuai kritikan dari pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Menurutnya, aksi tersebut tidak terpuji dan melanggar prosedural pergantian fraksi yang diatur dalam UU MD3.

"Itu cara yang tidak terpuji, kan di dalam UU MD3 itu ada prosedur pembentukan fraksi, komisi dan lain-lain," kata dia saat berbincang dengan Okezone, di Jakarta, Sabtu (28/3/2015).

Pengajar di Universitas Khairun, Ternate itu menyarankan agar kubu Agung bertindak sesuai dengan aturan yang ada. Jika tidak, maka tindakan tersebut bisa menambah kisruh internal partai beringin yang selama ini makin meruncing.

"Harus diajukan, lalu ada rapim (rapat pimpinan), lalu rapat paripurna untuk disahkan. Menurut saya, akan jauh lebih bagus segala sesuatu diselesaikan sesuai prosedur," tegasnya.

Sebelumnya, suasana ruang Fraksi Golkar di lantai 12, Gedung DPR, Senayan, Jakarta sedikit berbeda dengan hari-hari biasanya. Sejumlah aparat kepolisian nampak berjaga di area ruangan fraksi partai berlambang beringin itu.

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hendro Pandowo, bahkan sempat menyambangi lokasi. Aksi pengamanan ini, terjadi lantaran tersiar kabar adanya rencana kepengurusan DPP Golkar versi Munas Ancol pimpinan Agung Laksono yang ingin mengambilalih ruangan pimpinan fraksi.

"Polisi siap backup, manakala ada permintaan dari Pamdal (pasukan pengamanan dalam DPR-red)," kata Kombes Hendro di Gedung DPR RI.


(put/okezone)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :