Pengamat: Perda Sampah Hanya Alat Meraih Adipura

Mardianto Manan

PEKANBARU, OKETIMES.com -  Persoalan sampah di Kota Pekanbaru terus menjadi sorotan, kali ini pengamat perkotaan menuding pengelolaan sampah di Pekanbaru masih tidak jelas, bahkan Peraturan Daerah (Perda) sampah yang baru disahkan dianggap alat untuk meraih piala Adipura.

Hal ini diungkapkan Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan ketika dikonfirmasi, Rabu (25/3) via selularnya. Ia mengaku seakan persoalan sampah tidak pernah habis, selain sampah tidak dikelola dengan baik, Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Penampungan Akhir (TPA) tidak jelas muaranya.

"Apalagi sampah organik dan non organik dijadikan satu saat diangkut menggunakan mobil angkutan. Inilah sungguh tidak jelas pengelolaannya," kata Mardianto.

Harusnya, dalam pengelolaan sampah hal yang utama dilakukan adalah membuat aturan dan pengaturan tentang sampah itu sendiri.

"Harus direncanakan dulu, dimana Tempat Pembuangan Akhir (TPA), sebelum menuju TPA, tentukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS)-nya, bisa dalam bentuk permanen atau non permanen. Ini yang harus direncanakan dengan matang terlebih dahulu," jelas Dosen UIR Jurusan perencanaan Wilayah dan Kota ini.

Bicara soal sampah, Mardianto menyebutkan bahwa yang terpikirkan oleh seseorang adalah sampah benda yang terbuang dan bersifat negatif. Untuk itu, agar bersifat positif maka harus dijelaskan dimana titik-titiknya agar masuk dalam masterplan.

"Sepanjang pengelolaan sampah tidak jelas sampai saat ini, maka persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak akan pernah selesai. Kalau sampah itu masuk di TPS, siapa yang mengangkat? Pakai mobil apa? Bisa saja RT dan RW, tapi inikan hanya dari rumah ke TPS, lalu dari TPS ke TPA kan harus dibuat, jaringan ini yang harus ditentukan," terangnya.

Selama ini, Mardianto melihat persoalan sampah di Kota Pekanbaru tidak bisa dikelola dengan baik oleh Instansi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Pekanbaru. Dimana, saat sampah organik dan non organik diangkut melalui TPS, mobil pengangkut mencampur adukkan dua sampah ini.

"Harusnya, sampah organik dan non organik dipisahkan, inikan tidak, yang terjadi datang mobil angkut, antara kotak kuning dan kotak hijau sampah didalamnya dicampur jadi satu saat dibuang ke TPA. Jadi untuk apa lagi kotak warna kuning dan hijau itu lagi, harusnya dipisahkan mobil pengakut organik dan non organik," jelasnya.

Ditambahkannya lagi, persoalan TPA jadi alasan dari instansi terkait dalam mengangkut sampah. Harusnya, sebut Mardianto, TPA tidak harus satu di Kecamatan Rumbai saja. Karena dalam mengakomodir sampah dikecamatan perlu dibuat terobosan baru

"TPA tidak harus satu, kalau TPA hanya di Rumbai, lalu Kecamatan lain bagaimana? Nanti alasan mobil satu, tempat buang jauh. Jalan keluarnya bagaimana? Buat TPA empat penjuru mata angin. Utara, Selatan, Barat dan Timur," ujarnya memberi masukan.

Agar memberi efek jera bagi pelanggar Perda, maka Pemko disarankan lagi untuk memperkuat instrumen hukum. Mulai dari denda yang dimainkan, hingga sanksi tegas lainnya sehingga masyarakat menjadi takut untuk membuang sampah di sembarang tempat.

"Sekarang ini kan tidak, denda hanya cerita saja sejak zaman dahulu kala. Siapa yang kena tangkap karena buang sampah itu sampai sekarang tidak ada. Kalau ada pelakunya tunjukkan sama saya siapa orangnya. Berapa denda? Siapa yang menghakimi? Jadi Perda sampah itu dibuat hanya sia-sia saja. Perda dibuat hanya untuk menjolok supaya kota Pekanbaru mendapatkan piala adipura," tuturnya. (ade)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait