Syarat Lengkap, Peserta Tak Lulus Sampaikan Keluhan ke Pansel Eselon II Riau

Syarat Lengkap, Peserta Tak Lulus Sampaikan Keluhan ke Pansel Eselon II Riau

PEKANBARU - Pasca pengumuman hasil seleksi administrasi assessment jabatan eselon II di Pemprov Riau mendapatkan keluhan langsung dari calon peserta yang tidak lulus Administrasi. Khairani salah seorang PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Riau mengaku syarat yang diminta UPT Assessmen telah ia lengkapi.

"Saya mempertanyakan ke Panitia UPT Assessment, kenapa berkas saya tidak lulus secara administrasi, padahal secara golongan pangkat dan esselon saya mencukupi," katanya saat ditemui di UPT Assessment, Selasa (17/3).

Ditambahkan Khairani, saat ini dirinya memang berstatus nonjob di Dinas Kesehatan di Provinsi Riau, namun dirinya pernah menjabat essesslon III di Kabupaten Siak selama 7 tahun sejak tahun 2006 hingga 2012. "Saya juga mempunyai sertifikat diklat PIM II dan PIM III," jelasnya.

Saat melakukan assessment tersebut, kata Rani, seharusnya lebih terbuka prosesnya dan lebih objektif, dan dirinya mempertanyakan kenapa dirinya tidak lulus, sedangkan salah seorang temannya yang tidak mau disebutkan namanya, lulus secara administrasi dengan tidak lengkap berkasnya.

"Sedangkan saya yang lengkap berkasnya, tidak lulus padahal teman saya tersebut staf biasa, saya hanya menghimbau kepada tim pansel untuk meninjau kembali syarat-syarat administrasinya, karena saya hanya non job tidak menjadi pertimbangan, dan kenapa kawan saya lulus," sebutnya.

Ia juga meminta UPT Assessment bersama-sama tim pansel untuk meninjau kembali. "Apabila syarat tersebut menjadi pertimbangan saya tidak lulus administrasi, saya legowo, dan mereka mudahan-mudhan menjawab apa yang menjadi permasalahan saya alami," katanya.

Sekedar informasi, Tim Panitia Seleksi (Pansel) Satuan Kerja Pejabat Daerah (SKPD) Provinsi Riau mengumumkan sebanyak 218 pelamar pejabat tinggi pratama di lingkungan Pemprov Riau yang lulus administrasi. Sementara 46 lainnya dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Dari 218 itu 186 orang yang akan mengisi 62 pos," kata salah seorang angota Pansel, Prof Dr Muchtar Achmad kepada wartawan, usai mengikuti rapat Tim Pansel.

Rapat yang dilaksanakan pagi hari itu hanya dihadiri tiga dari lima anggota tim Pansel SKPD, yaitu Prof Dr Muchtar Achmad, Ir Feizal Qamar Karim, M.Sc, dan Edyanus Herman Halim, M.Si.

Anggota Tim Pansel, Ir Feizal Qamar Karim mengatakan ke-46 peserta yang tersingkir atau tidak memenuhi syarat disebabkan karena empat hal yaitu, pertama, pelamar bukan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemprov Riau. Mereka ini ada sebanyak 11 orang.

Kedua, staf dari eselon IV yang belum pernah duduk menjadi eselon III sebanyak 20 orang, ketiga, pejabat fungsional yang tidak memenuhi jenjang jabatan pejabat fungsional sebanyak tujuh orang.

Keempat, bekerja sebagai pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau kurang dari dua tahun sebanyak enam orang, dan pejabat yang berstatus tersangka sebanyak tujuh orang.

Pejabat yang dinyatakan lulus administrasi, selanjutnya akan menjalani tes Assessment oleh Polda Riau pada 18 Maret 2015, di Perpustakaan Soeman HS Pekanbaru.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :