Kejari Rengat Musnahkan BB 2014-2015
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tangkapan dari sejumlah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahun 2014/2015 di halaman kantor Kejari Rengat Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Senin (9/3/2015).
Rengat, OKETIMES.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat melakukan pemusnahan sejumlah Barang Bukti (BB) hasil tangkapan dari sejumlah perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap selama tahun 2014/2015.
Kegiatan ini dilaksanakan di halaman kantor Kejari Rengat Jalan Lintas Timur Pematang Reba Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Wabup Inhu H Harman Harmaini SH, Kepala Kejaksaan Negeri Rengat Teuku Rahman dan jajaran, Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo Sik dan sejumlah personil, Ketua Pengadilan Negeri Rengat yang diwakili stafnya, perwaklilan kepala lembaga pemasyarakatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhu Suhardi dan staf.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Rengat, Revendra SH mengatakan Barang Bukti yang dimusnahkan terdiri dari perkara narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja, yakni daun ganja kering seberat 97,53 gram, Narkotika jenis shabu shabu seberat 6,62 gram.
Kemudian Narkotika jenis Ekstasi 0,49 gram, Senjata api 1 pucuk laras panjang, 8 pucuk senpi rakitan dan sejumlah Amunisi, bahan peledak, uang palsu senilai Rp 8.750 ribu.
Selain itu sejumlah obat obatan ilegal, 2 kotak obat kuat lelaki merk block Ant, 2 botol cream pemutih, 1 botol cream perontok bulu, 3 kotak kapsul pelangsing, 8 sachet serbuk perangsang, 3 kotak perangsang, 20 botol obat cacing.
Selanjutnya, 4 kotak kapsul obat kuat, 27 prof oil, 13 botol Arabian oil, 14 botol jamica oil, 18 botol jamu ajaib sakit urat, dan sejumlah barang bukti perkara Narkotika lainnya, seperti Timbangan elektrik, alat hisap narkotika (bong), jarum suntil, kaca pirek, dan plastik pembungkus Narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rengat Teuku Rahman menyatakan kegiatan ini adalah hasil kerja sama dengan BPOM, Dinas Kesehatan, Kapolres Inhu serta Instansi terkait di wilayah Inhu.
"Kegiatan penegakan hukum ini adalah dalam rangka pelaksanaan pertanggung jawaban sebagai eksekutor," pungkasnya.
Pemusnahan BB ini dilakukan dengan cara memasukkan kedalam Air, membakar dan pengrusakan. (Ali)
Komentar Via Facebook :