Dihadiri Para KPA Satker Pemrov Riau
BPKP Paparkan Langkah Percepatan Penggunaan APBD 2015
Kantor BPKP Riau di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, OKETIMES.com - Guna mempercepat pelaksanaan APBD 2015, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (PBKP) Wilayah Riau memberikan pengarahan kepada Kuasa Penggguna Anggaran (KPA) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Kepala BPKP Wilayah Riau, Panijo dalam pengarahannya memaparkan langkah-langkah percepatan realisasi anggaran. Menurutnya, dalam percepatan tersebut untuk rencana pengadaan barang dan jasa, Satker tidak perlu menunggu APBD cair. SKPD dibenarkan untuk menyusun rencana umum kegiatan di Satkernya masing-masing.
"Jangan sampai penyerapan anggaran kita seperti tahun sebelumnya, tidak sampai 50 persen. Kasian masyarakat menunggu pembangunan yang melalui APBD," katanya, Kamis (5/3).
Dalam kesempatan itu, dia menyarankan, semua Satker dalam menjalankan anggaran harus sesuai aturan. "Harus ada hitam di atas putih, jangan ada yang abu-abu. Apalagi ada kepentingan pribadi. Karena kita berharap penerapan anggaran tahun ini bisa lebih banyak lagi," harapnya.
Apalagi menurut Paijo Daftar Pengguna Anggaran (DPA) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sudah diserahkan di masing-masing Satker. Untuk itu, diharapkan semua Satker harus berpacu untuk melaksanakan kegiatan, karena penggunaan anggarakan sudah telat dua bulan.
"Tadi saya sarankan kepada semua Satker untuk segera melakukan percepatan penerapan anggaran, dan kegiatan dan lelang sudah harus jalan. Karena mengacu Inpres Nomor 1 Tahun 2015 proses lelang harus sudah selesai Maret ini. Kalau tidak dikejar, tidak akan selesai bulan Maret ini, sebab kita hanya punya waktu satu bulan. Walaupun saya tidak yakin sepenuhnya bisa selesai bulan Maret, namun ini harus diupayakan," kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail menyatakan, jika dirinya diintruksikan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman untuk menyerahkan Surat Keputusan (SK) DPA dan KPA ke semua Satker di lingkungan Pemprov Riau.
"SK itu merupakan pedoman bagi SKPD untuk menjalankan APBD tahun 2015. Masing-masing ada 43 DPA dan KPA setiap SKPD," ujar Sekda Zaini.
Dia menyarankan kepada semua SKPD, meski secara otomatis SKPD dapat menjalankan anggaran, namun harus mengacu kepada aturan yang berlaku. "Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan melanggar aturan," jelasnya. (dea)
Komentar Via Facebook :