Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Riau

Plt Gubri: Ciptakan Masyarakat Makmur Dari Segala Aspek

Arah Kebijakan Pembangunan Provinsi Riau

PEKANBARU, OKETIMES.com - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, Arsyadjuliadi Rachman memimpin rapat koordinasi Pembangunan Riau dengan Bupati/ Walikota se Riau. Dalam Rakor tersebut menghasilkan kesepakatan untuk memakmurkan masyarakat dari segala aspek, sehingga tak ada lagi pembangunan daerah yang tertinggal.

Dalam sambutannya, Plt Gubri menyampaikan beberapa isu penyelenggaraan pemerintahan daerah seperti hasil Rakernas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluuh Indonesia (APPSI) di Ambon beberapa waktu lalu diantaranya konsolidasi dalam rangka implementasi Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.

"Dalam masa transisi telah dikeluarkan SK Mendagri kepada Gubernur/ Bupati/ Walikota Nomor 120/253/Sj tanggal 16 januari 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya terkait inventarisasi P3D," jelas Plt Gubri, Selasa (3/3) di ruang balai Serindit gedung daerah.

Selain itu, Pilkada serentak merevisi undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan gubernur/bupati/walikota menghasilkan point penting diantaranya yakni gelombang I dilaksanakan pada Desember 2015 (akhir masa jabatan 2015 dan semester 1 tahun 2016) yang diikuti oleh Meranti, Inhu, Bengkalis, Dumai, Pelalawan, Rohul, Kuansing, Rohil dan Siak.

"Sementara untuk gelombang II dilaksanakan pada Febuari 2017 (akhir masa jabatan semeser II tahun 2016 dan akhir masa jabatan 2017) diikuti oleh kabupaten Kampar dan Pekanbaru. Gelombang III pada Juni 2018 diikuti oleh Provinsi Riau dan Kabupaten Inhil," terangnya.

Sementara isu lainnya yakni setiap kebijakan dan strategi Gubernur harus disampaikan, terinformasikan dengan baik dan jelas kepada publik dan masyarakat agar Gubernur dan jajarannya dapat menjadi publik relation (PR) sehingga memberikan opini yang positif di tengah masyarakat.

"Selain itu juga mengontrol APBD, inovasi daerah setiap SKPD diupayakan untuk mempunyai dan mengembangkan inovasi sesuai dengan kewenangan dan tupoksinya. Upaya dan meningkatkan daya saing daerah dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor," jelasnya.

Selain itu, Gubernur akan mengawasi Bupati/ walikota secara intensif terhadap janji politik Bupati/ walikota pada Pilkada. Setiap kebijakan Bupati/ walikota harus diinformasikan dan tersampaikan dengan baik dan jelas kepada publik dan masyarakat, menjalankan mekanisme perencanaan dan penganggaran yang tepat sesuai aturan yang berlaku dengan sistem informasi yang transparan dan akuntable.

"Dalam rangka alokasi APBN untuk desa, beberapa hal penting untuk menjadi perhatian perlunya pengawasam terhadap penyaluran dan ke desa, peningkatan kapasitas dalam rangka penyusunan RPJM-Des dan APB-Des," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :