Gelapkan Motor Temannya, Gadis Remaja Diciduk Polisi

PEKANBARU, oketimes.com - Seorang gadis remaja bernama Putri (17) warga Jalan Kaharudin Nasution Ujung Gang Sejahtera Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap aparat kepolisian Polsek Bukit Raya, Senin (13/1) sore, sekitar pukul 17.00 Wib. Putri terbukti menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, bernama Adam Cahyadi.

Kapolsek Bukit Raya Kompol M Sembiring melalui Kanit Reskrim Iptu Arry Prasetyo menjelaskan kejadian bermula saat tersangka pada bulan Desember silam. Saat itu Putri berpura-pura meminjam sepeda motor jenis Suzuki Satria FU Nopol BM 6732 NI milik korban dengan modus ingin melihat ibunya di RSUD Arifin Ahmad.

Kemudian setelah sepeda motor dipinjamkan, ternyata pelaku tidak pernah datang mengembalikan sepeda motor milik korban. Korban pun berusaha mencari keberadaan Putri, namun tak kunjung ketemu. Merasa ditipu korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bukit Raya.

Setelah dilakukan pelacakan sekian lama terhadap tersangka, diketahui tersangka telah menjual motor Suzuki Satria FU tersebut seharga Rp 2 Juta kepada salah satu temannya berinisial RD. Setelah mendapatkan uangnya, Putri lalu pergi berfoya-foya bersama temannya.

"Pelaku diciduk saat berada di Jalan Suka Karya tepatnya di Perumahan Wisma Kualu Kelurahan Tuah Karya Kecamatan Tampan," ujar Ari cap Arry Prasetyo, Selasa (14/1) siang.

Tersangka kini telah ditahan di Mapolsek Bukit Raya. Ia dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.

"Karena pelaku masih dibawah umur kita masih melakukan pengkajian terhadap hak-haknya, karena ada undang-undang khusus terhadap anak dibawah umur," imbuh Arry Praesetyo.(dm)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait