April 2015 Supermarket Dilarang Jual Miras
April 2015 Supermarket Dilarang Jual Miras
PEKANBARU, OKETIMES.com- Pada tahun ini Supermarket dilarang menjual minuman keras (miras). Bagi pengusaha yang nekat, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan memberikan sanksi tegas. Pasalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 20 tahun 2012 yang memperbolehkan minimarket menjual Minuman Keras (Miras), kini direvisi di dalam Permendag no 6 tahun 2015, yang mana melarang minimarket menjual miras.
Sebelumnya, dalam Permendag No 20, toko masih diperbolehkan menjual miras yang luasnya 12 meter persegi. Untuk kadar alkohol golongan A yang kadarnya 0.01 persen-5 pesen. Informasi ini diungkapkan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan(Disperindag) Kota Pekanbaru, El Syabrina, Selasa (17/2).
"Namun pada April 2015 mendatang penjualan miras tidak diperkenankan lagi. Berdasarkan Permendag nomor 6 tahun 2015, untuk menjual minuman beralkohol golongan A setiap Supermarket, mini market dan hypermart harus mengurus Surat Keterangan Penjualan Akhir (SKPA). SKPA juga berdasarkan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUPBM)," ungkap El Syabrina.
Bagi pemilik toko yang masih memiliki persedian miras, dikatakan El Syabrina, pemerintah memberikan ruang menjelang pemberlakuan 16 April 2015.
"Pengusaha tidak diperkenankan untuk menambah bahkan menarik minuman. Kita juga sudah turun kelapangan untuk mengingatkan langsung kepada pemilik dan pengelola minimarket termasuk jaringan ritel waralaba untuk tidak lagi menjual," tegasnya.
Tegakkan Aturan Hukum
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza minta sosialisasi Pemko Pekanbaru tentang larangan menjual minuman beralkohol di minimarket diminta jangan hanya bersifat himbauan saja, tapi harus penegakan aturan hukum kuat yang mengaturnya.
"Kalau cuma sekadar himbuan, itu tak ubahnya bagaikan sebuah kata-kata yang tidak bisa dipegang kekuatan hukumnya," kata Zaidir yang merupakan anggota fraksi PKB.
Menurutnya, sebuah aturan tegas harus dilandasi dengan Peraturan Daerah(Perda) yang berlaku di Kota Pekanbaru. Dengan adanya aturan daerah yang
dibuat, maka ada kekuatan hukum yang melarang penjualan minuman beralkohol dilarang beredar di minimarket, swalayan maupun warung-warung kecil.
"Jadi memang tidak bisa sebatas himbauan, ajakan sedangkan ada aturan saja tidak diindahkan orang. Jadi kita harap ada hendaknya kekuatan hukum yang memberi sanksi tegas dan memberikan anjuran pantas, sehingga masalah miras tidak dijual disembarang tempat," jelasnya.
PKB sebagai partai yang berbasis Nahdatul Ulama (NU), menurut Zaidir sangat keberatan dengan maraknya minuman beralkohol yang beredar di Pekanbaru karena sangat meresahkan masyarakat.
"Mau itu minumannya 5 persen, 10 persen tetap minuman beralkohol yang dilarang oleh agama," tegasnya. (eza)
Komentar Via Facebook :