Assessment Pekanbaru Dinilai Coba-coba

anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.

PEKANBARU, OKETIMES.com- Guna menduduki jabatan eselon II menghasilkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat baik secara kepangkatan maupun lainnya, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membuka assessment atau penilaian kualitas. Pelaksanaan assessment dianggap kurang peminat.

Data yang didapat wartawan, ada 31 jabatan yang ditawarkan terbuka dari 38 jabatan untuk eselon II. Sementara tujuh jabatan yang tidak dilelang adalah Kepala Badan Kesbangpolinmas, Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala BPTPM, Asisten I, Asisten II, Asisten III dan Asisten IV tidak dibuka untuk dilelang.

Menanggapi pelaksanaan assessment yang dilakukan Pemko saat ini, anggota  Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengaku Pekanbaru merupakan kota yang berani melaksanakan assessment saat ini. Artinya 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Riau baru Pekanbaru berani karena kabupaten yang lain belum.

"Bisa saja karena Kota Pekanbaru sudah Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru. Kalau dimulai sekarang mungkin masih tahapan separo, belum full karena Peraturan Pemerintah (PP) kan belum keluar. Bisa saja ini untuk percobaan kan tidak ada salahnya," tegas Ida ketika dikonfirmasi, Selasa (17/2).

Diakui Ida, tujuan pelaksanaan assessment, bagaimana orang menduduki jabatan itu sesuai dengan skillnya, sesuai bidang keilmuannya sehingga mendapatkan orang-orang yang memang berkualitas baik. Hal ini dilakukan bagaimana pemerintahan ini berjalan dengan baik menjadikan Pemerintahan good gaverment.

"Jadi assessment dianggap kurang peminat, terkendala pada PP. Tunggu PP nya dulu keluar. Inikan masih Undang-Undang,  PPnya kan belum ada, dan petunjuk teknis pelaksanaan UU juga belum keluar akibatnya saat ini masih UU belum ada PP," beber Ida.

Ida menceritakan mekanismenya, Undang-Undang adalah peraturan hukum yang tertinggi, dan diatur secara umum. Nanti secara teknis diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan diatur Peraturan Presiden.

"Disitulah baru ada petunjuk teknis, baru diatur oleh Perda dan BKD bisa melaksanakan. Kalau sepanjang belum ada, tunggulah dulu PP keluar," pinta Ida. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :