2015, BPN Pekanbaru Punya Jatah Prona 350 Persil Buat RLH

Kantor BPN Pekanbaru di Jalan Pepaya Pekanbaru.

Pekanbaru, OKETIMES.com - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru, tahun 2015 ini mendapat jatah Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) sebanyak 350 persil untuk katogori pembuatan sertifikat Rumah Layah Huni (RLH) yang ada di Pekanbaru.

Penegasan ini seperti diutarakan Kepala BPN Pekanbaru Ir. Umar Fathoni M.Si melalui Kasi Pemetaan, Survei dan Pengukuran Ir Robert H Sirait pada oketimes.com di Kantor BPN Jalan Pepaya Pekanbaru, Jumat (13/2/15).

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah usai melakukan sosialisasi dan kini masih tahap pengumpulan data Yuridis dari pihak Kelurahan yang ada di Pekanbaru.

"Kita sudah selesai melakukan sosialisai, dan sekarng sudah masuk ke tahap pengumpulan data yuridis dari pihak kelurahan," ujar Robert.

Robert juga mengatakan luas tanah dan bangunan yang akan mendapatkan prona tahun 2015 ini masih tetap mencapai 500 meter persegi, dengan syarat ketentuan masih tetap dikenakan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan PBHTB kepada penerima prona RLH tersebut.

"Kalau persyaratan tetap calon penerima prona, mesti dikenakan pajak PBHTBnya. Kalau tidak dibayarkan kita tidak bisa mengelurakan sertifikatnya, karena itu (pajak PBHTB) sudah syarat mutlak," tukasnya.

Meski pun Kementrian Agraria dan Tata Ruang berencana akan menghapuskan pajak PBHTB, PBB atau NJOP, menurutnya kebijakan tersebut masih sebatas usulan dan ketetapan regulasinya belum baku atau final.

"Kita masih akan tetap berpedoman ke aturan yang sudah ada, kalau masalah rencana pengapusan pajak PBHTB,NJOP dan PBB lainnya itu belum bisa diterapkan," tandasnya. (ari)  

   


Tags :berita
Komentar Via Facebook :