Massa SMPP Datangi Kantor DPRD Tuntut Perda Tempat Hiburan Umum di Tegakkan

Puluhan massa tergabung dalam Serumpun Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (SMPP) mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (6/2/15).

PEKANBARU, Oketimes.com - Puluhan massa tergabung dalam Serumpun Mahasiswa Pemuda Pekanbaru (SMPP) mendatangi Kantor DPRD Kota Pekanbaru, Jumat (6/2) sere sekitar pukul 14.45 WIB. Kedatangan pendemo menuntut penegakan Perda terhadap keberadaan Tempat Hiburan Umum yang kian menjadi-jadi di Kota Pekanbaru.

Dalam aksi ini, masa mendesak agar DPRD dapat memberikan rekomendasi penutupan terhadap tempat-tempat hiburan malam yang melanggar Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum.

Aksi ini awalnya dilakukan didepan tangga naik kantor DPRD, namun saat menggelar aksi hujan turun, lalu masa demo berkumpul di tangga naik tersebut, sementara itu perwakilan masa diajak berdialog di salah satu ruangan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru,

Sekitar 10 orang perwakilan masa aksi ini hanya disambut oleh dua anggota Komisi I, Nasruddin Nasution dan Yose Saputra.

Dalam pertemuan bersama dua orang anggota Komisi I, koordinator aksi, Rizu mengaku aksi dilakukan akibat adanya keresahan dari masyarakat. Akibat dari dikangkanginya Perda nomor 3 tahun 2002 ini oleh pengusaha tempat hiburan di Riau, Pemerintah Kota Pekanbaru dirugikan dan ditipu. 

"Jadi, aksi ini kami lakukan bentuk dukungan kami terhadap apa yang dilakukan oleh Komisi I akhir Pekan kemarin, dengan menggelar sidak ke tempat-tempat hiburan malam. Dimana tempat-tempat hiburan malam itu telah mengangkangi Perda nomor 3 tahun 2002," kata Rizu.

Oleh karena itu ditegaskannya, mahasiswa dan pemuda Pekanbaru bersepakat bersama dengan Komisi I siap untuk menegakkan Perda itu.

"Aksi kami ini murni dari mahasiswa dan pemuda, tidak ada yang menunggangi kami. harapan kami ingin Komisi I benar-benar komitmen dalam mengawasi penegakan Perda itu, jangan ada main mata dengan pengusaha," tegas Rizu. 

Dalam penegakan Perda, ditegaskan Rizu, Pemerintah, DPRD, Maupun pihak kepolisian agar tidak ada tebang pilih.

"Kami tahu dan bukan rahasia umum, para pelaku penegak perda ini sudah menjadikan tempat hiburan malam ini sebagai ATM pribadi maupun organisasi. makanya tegaskan, kami dari mahasiswa dan pemuda Pekanbaru siap berada di belakang DPRD untuk supaya mendesak Pemko menutup semua tempat hiburan yang melanggar Perda itu," tegasnya.

Ditambahkan juga perwakilan masa demo, Dedi Harianto, bahwa ditempat hiburan malam itu peredaran narkobanya disebutkan sudah sangat memprihatinkan.

"Omset terbesarnya bukan tempat hiburannya, melainkan peredaran narkoba yang semakin mengkawatirkan, ini perlu disikapi Pemerintah, dan juga Komisi I untuk ditindaklanjuti," ungkap Dedi.

Masa aksi ini juga menegaskan siap melakukan sweeping bilamana pada malam valintine (14 Februari) masih ada tempat hiburan yang masih melanggar Perda. 
"Kami akan gelar sweeping, dan bakar-bakar nantinya di lokasi itu, jika tidak ada tindakan tegas dari Pemerintah. Makanya kami minta penegakan perda harus diterapkan," kata salah satu perwakilan Pemuda Robi.

Saat ditanya seperti komitmen Komisi I dalam penegakan Perda nomor 3 tahun 2002 ini, dikatakan Nasruddin, kalau hanya dari anggota DPRD saja maka penertiban tidak akan jalan. 

"Komitmen dari Komisi I sampai kapan pun akan tetap melakukan sidak ke tempat-tempat hiburan malam itu, dan tidak ada bermain mata dalam hal ini. Artinya sampai Perda bisa dijalan sebagaimana mestinya," tegas Nasruddin yang didampingi Yose Saputra.

Hanya saja apa yang disampaikan oleh masa aksi tadi dengan cara membakar-bakar, Nasruddin tidak setuju. Menurutnya ada cara yang lebih elegan lagi dilakukan yang tidak menimbulkan dampak lainnya. "Saya kurang setuju jika ada aksi bakar-bakar dalam menertibkan Perda seperti yang disampaikan pendemo tadi," tuturnya.

Untuk itu, tindaklanjut dari aksi yang dilakukan serumpun mahasiswa pemuda Pekanbaru ini, akan disampaikannya kepada anggota komisi lainnya. "Kami belum bisa mengambil kebijakan, karena di komisi itu kami ada sepuluh orang, sementara kami hanya berdua yang menyambut, anggota komisi pula," tutupnya.

Sebagai data tambahan, sebetulnya banyak perda yang dilanggar oleh pelaku uhasa tempat hiburan malam, berikut perda-perda kota Pekanbaru yang kerap dilanggar oleh pengusahan nakal tersebut, Perda Kota Pekanbaru Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda Kota Pekanbaru Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan, Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum


Tags :berita
Komentar Via Facebook :