Tersandung Hukum, Wako Minta A Mius Letakkan Jabatan
A Mius, mantan Kasatpol PP Kampar
PEKANBARU, oketimes.com- Walikota Pekanbaru, H Firdaus ST MT mengharapkan kepada Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pemadam Kebakaran (BPBD-PK) Kota Pekanbaru, A Mius untuk meletakkan jabatannya.
Statmen Walikota Pekanbaru diungkapkan setelah ditetapkannya, A Mius sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Kampar pada, Jumat (23/1/15) pekan lalu.
"Apa penyebab ditetapkannya A Mius sebagai tersangka, belum diketahui secara pasti. Namun, jika memang benar, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Pekanbaru itu ditantang untuk bersikap gentleman," kata Walikota Pekanbaru, Selasa (27/1/15).
Menurut Firdaus,jika memang ditetapkan menjadi tersangka, Pemko Pekanbaru akan memberikan bantuan hukum kepada A Mius dalam menjalani proses hukum yang disangka kan kepadanya.
Untuk diketahui, dugaan kasus yang disangkalkan kepada A Mius dituduhkan saat menjabat sebagai Kasatpol-PP Kabupaten Kampar. Dirinya terjerat kasus korupsi dana pengamanan pemilu kepala daerah Kampar pada tahun 2011.
Kasus tersebut menguak kepermukaan pada bulan April 2014 lalu. Anggaran untuk pengamanan sebesar Rp335 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan, dimana saat kegiatan pengamanan berjalan, A Mius menjabat sebagai Kasatpol-PP Kampar dan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Semenatara itu, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru, HM Syukri Harto yang juga Ketua Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kota Pekanbaru mengaku tidak mengetahui bahwa bahawannya tersandung kasus korupsi saat menjabat Kasatpol-PP Kampar sebelum di tarik menjadi pejabat lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Wallahua`lam, saya belum mendapatkan informasi itu," kata Syukri kemarin.
Disebutkan Syukri, kasus yang dialami oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPBPK) Kota Pekanbaru, A Mius agar ditindaklanjuti dan proses hukum berjalan.
"Saya baru tahu informasi ini. Kalau memang tersangkut kasus hukum, ya biarlah proses hukum yang menjawab," tutupnya. (eza)
Komentar Via Facebook :