BPKP Riau Larang Pemprov Gunakan Anggaran Hingga SOTK 2013

BPKP Riau Larang Pemprov Gunakan Anggaran Hingga SOTK 2013.

PEKANBARU, oketimes.com- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Riau melarang Pemprov Riau melakukan beberapa kegiatan di luar belanja rutin. Salah satunya untuk melakukan perjalanan dinas dan pengadaan barang.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BPKP Riau, Panijon kepada wartawan. Menurutnya, larangan tersebut dalam artian di luar belanja langsung dalam biaya pokok seperti gaji pegawai dan belanja rutin seperti pembayaran listrik, tidak dibenarkan menggunakan APBD 2015. Ditunda hingga SOTK 2013 benar-benar terlaksana di lingkungan Pemprov Riau. Karena sekarang masih menggunakan SOTK 2008.

"Memang harus SOTK 2013 untuk menjalankan APBD karena Perda-nya demikian. Jadi yang dibenarkan penggunaan anggaran sekarang seperti belanja pokok, gaji pegawai, biaya rutin seperti biaya listrik sebagai biaya-biaya yang harus dilaksanakan. Sementara perjalanan dinas ditunda, kegiatan pengadaan barang juga harus ditunda," katanya saat ditemui di kantor Gubernur Riau akhir pekan lalu.

Dijelaskannya, yang disebutkannya untuk mendiskusikan masalah yang berkaitan dengan anggaran supaya cepat terealisasi. "Supaya semua bisa direalisasikan, solusi dicarikan supaya berjalan. Kita memberikan masukan," tambahnya.

Seperti diketahui, saat ini memang Plt Gubri sangat berhati-hati dalam memulai penggunaan APBD 2015 ini. Karena pelantikan SOTK 2013 belum berjalan dan Pemprov masih menggunakan SOTK 2008 yang tidak sesuai dengan Perda APBD tahun ini. Konsultasi dengan berbagai pihak diakuinya terus dilakukan agar semua berjalan sesuai aturan.

Seperti konsultasi yang juga dilakukan kemarin bersama DPRD Riau, yang langsung dihadiri Ketua DPRD Suparman SSos. Menurut politisi Partai Golkar tersebut, pertemuannya dengan Plt Gubri di Kantor Gubernur Riau untuk membahas bagaimana menjalankan APBD 2015.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait