Daftar Ulang CPNS Riau Sertakan Catatan Kepolisian yang Masih Berlaku

Kepala BKD Riau, M Guntur

PEKANBARU, oketimes.com- Terkait Pendaftaran ulang CPNS yang lulus di lingkungan Pemprov Riau disertakan membawa dan menyerahkan berkas persyaratan administrasi untuk pengangkatan sebagai CPNS, yaitu Lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Gubernur Riau, Fotocopy Sah Ijazah, STTB dan Transkrip Nilai, Daftar Nilai yang dilegalisir. Demikian dikatakan Kepala Kepala BKD RIau, M Guntur, kepada wartawan Rabu (14/1).

"Pasfoto berwarna latar belakang merah ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 dengan menuliskan nama dan tanggal lahir dibalik pasfoto tersebut, serta Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai hurufserta telah ditempel pasfoto ukuran 3 x 4cm," katanya.

Selain itu, kata Guntur, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib dan masih berlaku, dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter yang masih berlaku "Surat keterangan tidak mengkonsumsi /menggunakan Narkotika, Psikotropika, precursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah yang masih berlaku," katanya.

Bagi peserta seleksi yang dinyatakan lulus, kata Guntur tetapi tidak hadir untuk menyampaikan berkas persyaratan administiasi pengangkatan sebagai CPNS pada tanggal tersebut diatas dinyatakan mengundurkan diri.

"Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang ditentukan, dan yang bersangkutan membuat surat pernyataan mngundurkan diri, maka dapat diisi atau diganti dari peserta urutan peringkat berikutnya pada formasi jabatan yang bersangkutan," katanya.

Apabila dikemudian hari ditemukan bahwa informasi yang diberikan peserta ternyata tidak benar, maka Pejabat berwenang berhak memberikan sanksi berupa pembatalan kelulusan atau pemberhentian sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait