Agar Anggaran 2015 Bisa Jalan, Semua Pejabat Dilantik Plt?
Kepala biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal
PEKANBARU, oketimes.com- Dalam Undang-undang ASN Nomor 13 tahun 2014 tentang kepala daerah dan salah satu isinya menyatakan sebelum pelantikan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) seluruh pejabat wajib dilantik menjadi Pelaksana tugas (Plt) untuk sementara. Tujuannya, agar anggaran 2015 bisa jalan tanpa kendala pelantikan tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman melalui Kepala biro Humas Setdaprov Riau, Yoserizal kepada wartawan. Dikatakannya, Plt Gubri masih belum bisa menanggapi hal itu karena Plt Gubri masih menunggu surat resmi dari pemerintah pusat.
"Kita masih menunggu peraturan resmi yang berkaitan dengan asesmen ini, sebab Plt gubri tidak mau tersangkut dengan hukum sehingga diharapakan," kata Yoserizal saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/1).
Saat ini, jelas Yoserizal, Plt Gubernur Riau dan pejabat terkait seperti Assisten I Setdaprov Riau serta Kepala biro hukum sedang berada di Jakarta untuk menyelesaikan persoalan pemintahan dengan pemerintah pusat. "Salah satu agendanya juga mempertanyakan undang-undang yang baru ini," tukasnya.
Seperti diketahui, Sebelumnya Komisioner Komite Aparatur Sipil Negara, Waluyo menegaskan tahapan pengisian pejabat Pemprov Riau harus sesuai dengan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 15 Tahun 2014. Dalam amanatnya, pejabat eselon I dan II harus hasil dari proses seleksi terbuka.
Seleksi terbuka itu wajib karena amanat UU. Kalau tetap diisi oleh pejabat yang tidak melalui tahapan seleksi terbuka, maka bisa dibatalkan karena melanggar UU. KASN pun memberi solusi. Plt Gubri diminta untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk seluruh pejabat tinggi setingkat eselon I dan eselon II. Sementara dalam waktu bersamaan, dilakukan proses seleksi terbuka.
Artinya Sekdaprov Riau dan beberapa pejabat Kepala Dinas eselon II Pemprov Riau, akan menjadi Plt. "Kalau anggaran mau digunakan, maka pejabat tinggi di Pemprov Riau, harus dijabat Plt semua," tegas Waluyo.
Hal ini kata Waluyo, sudah sesuai dengan amanat UU nomor 30 tahun 2014, agar tidak terjadi penghentian pelayanan publik.
Para Plt ini boleh mengikuti seleksi terbuka yang diadakan Pemprov Riau. Jika mereka lulus, baru bisa dilantik untuk definitif. Sebaliknya bila tidak lulus tidak menjabat lagi. Proses seleksi terbuka ini bertujuan untuk mendapatkan SDM berkualitas yang duduk di jabatan tertentu.
Sementara itu sebelumnya Kepala BKD Riau Muhammad Guntur mengaku sudah ada solusi untuk jalannya roda pemerintah di Provinsi Riau. Sehingga apa yang diinstruksikan KASN itu harus sesegera dijalankan.
Meski dijabat Plt, Guntur menjamin jalannya pemerintahan tidak akan terganggu. Karena sesuai pasal 14 ayat 7 UU 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan daerah, Plt yang ditunjuk Pejabat Pembina kepegawaian dalam hal ini Plt Gubri, bisa menggunakan anggaran.(dea)
Komentar Via Facebook :