Perkantoran Wako Baru Berstatus Kawasan Hutan

Kepala Dinas Kehutanan Riau, Irwan Effendi

PEKANBARU, oketimes.com- Wacana Pemerintah kota Pekanbaru untuk membangun kantor Walikota Pekanbaru di Kawasan Industri Tenayan (KIT) di Kecamatan Tenayan Raya tampaknya memang harus melalui proses yang panjang. Kenapa tidak, selain areal tersebut berstatus kawasan hutan, proses izin pembangunan juga harus melalui Kementrian Kehutana (Kemenhut) RI.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Riau, Irwan Effendi kepada wartawan. Secara tegas ia menyebutkan, rencana Pemko Pekanbaru utuk membangun perkantoran masih berstatus kawasan hutan dan bukan hutan lindung.

"Itu kawasan hutan, bukan hutan lindung. Jadi memang tidak boleh membangun," kata Irwan saat ditemui disela-sela Maulid Nabi SAW di Masjid Agung Annur, Pekanbaru, Rabu (7/1/15).

Dijelaskannya, pembangunan bisa dilanjutkan dengan status pinjam pakai dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) RI. Sungguhpun begitu, proses izin pinjam pakai harus melalui rekomendasi Dinas Kehutanan Riau.

"Kalau statusnya pinjam pakai bisa, tapi rekomendasi provinsi. Hingga saat ini pengajuan rekomendasi itu belum ada saya terima," tukasnya.(dea)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait