Parkir Ilegal Perlu Tindakan Tegas

Parkir Ilegal Perlu Tindakan Tegas

PEKANBARU, oketimes.com- Lagi-lagi masyarakat makin diresahkan dengan maraknya parkir liar dan ilegal di Kota Pekanbaru. Seperti tidak ada penindakan dari dinas terkait. Bahkan tarif digulirkan petugas tanpa identitas tidak sesuai peraturan daerah lagi dengan harga yang melebihi batas ketentuan.

Jelas mengetahui persoalan ini, anggota DPRD Kota Pekanbaru meradang. Ia meminta Pemerintah tidak main-main dengan parkir ilegal dengan melakukan pembiaran.

"Kita meminta kepada Dishubkominfo Kota Pekanbaru untuk menindak tegas dan melakukan razia rutin di setiap titik-titik parkir di Kota Pekanbaru. Memang banyak masyarakat mengeluhkan persoalan petugas parkir liar. Tindak tegas, jangan malah dibiarkan," tegas Anggota Komisi II DPRD Kota Pekanbaru H Darnil SH ketika dikonfirmasi Selasa (6/1).

Disinggung adanya indikasi oknum pejabat intern Dishubkominfo yang bermain dengan membeking titik-titik parkir liar, Darnil tidak menyangkal hal itu. Maka kepada Kepala Dishubkominfo diharapkan agar segera mengevaluasi petugas di Dishub tersebut.

"Selain terindikasi bermain, kita juga menilai bahwa kinerja dari beberapa petugas selama ini belum bisa memberikan dampak yang baik untuk miningkatkan PAD Kota Pekanbaru. Selama ini kebocoran distribusi parkir maupun pajaknya masih saja terjadi. Untuk itu perlu ada perubahan SDM dari dinas terkait," pintanya.

Secara pribadi, Darnil juga melihat kejanggalan petugas parkir di Kota Pekanbaru ini. Dimana, Darnil sering menemui petugas parkir masih saja mengejar-ngejar pengendara yang parkir di atas pukul 00.00 WIB. "Padahal sesuai dengan aturan, batas jam kerja petugas parkir hanya sampai jam 24.00 WIB. Kalau lewat pukul 24.00 WIB maka masyarakat dibebaskan parkir," ujar Darnil lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, biaya parkir yang tidak sesuai dengan ketetapan dan sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2009 yang berbunyi retribusi Parkir seharusnya Rp 2000 untuk Kendaraan roda empat dan Rp 1000 untuk kendaraan roda dua, kini meresahkan warga, karena tarif tersebut sudah amburadul.

Dalam pantauan di setiap lokasi parkir yang ada di Pekanbaru seperti di depan dan samping Mall SKA, di Purna MTQ, di parakiran depan Pasar Sukaramai Ramayana, dan masih banyak tempat-tempat parkir yang tumbuh liar dan melanggar Perda, namun tidak ada tindak tegas dari Walikota Pekanbaru dan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru.

Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Pekanbaru Syafril, ketika dikonfirmasi terkat menjamurnya parkir liar dan ilegal di pekanbaru, ia berjanji akan segera menindak tegas parkir tersebut.

Jika nantinya ada bukti bahwa petugas parkir memungut uang parkir tidak sesuai perda ataupun memungut parkir di areal terlarang, maka pihaknya akan segera tindak tegas secara hukum dan aturan yang berlaku. (eza)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait