2 Tahun Beroperasi Hotel Star City TernyataTak Miliki Amdal
2 Tahun Beroperasi Hotel Star City TernyataTak Miliki Amdal
PEKANBARU, oketimes.com– Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 37 tahun 2011, hotel diwajibkan mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal). Berbeda dengan Hotel Star City, meski sudah dua tahun lebih beroperasi, namun hingga kini diduga belum mengantongi dokumen Amdal.
Temuan itu diungkapkan aktifis LSM Fortaran, Riswan, Senin (5/1). Ia mengatakan, pihaknya pernah meminta klarifikasi dari pihak manajemen Hotel Star City, dan diketahui Amdal-nya masih dalam proses di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), namun hingga kini izin tersebut tak kunjung diurus oleh pihak Star City, ucapnya.
Sementara Kepala Balai Lingkungan Hidup (BLH) Pekanbaru, M Zulfikri SH, saat dikonfirmasi via ponselnya membenarkan tidak adanya izin Amdal yang dikeluarkan pihaknya kepada Hotel Star City.
Zufikri mengatakan, sesuai Perwako Pekanbaru nomor 37 tahun 2011, bangunan hotel diwajibkan mengantongi izin Amdal. Karena dinilai bandel, imbuh Zulfikri, maka pihaknya sudah melayangkan surat teguran.
Ia mengatakan, jika teguran tersebut nantinya tak juga diindahkan oleh pihak Star City, Zulfikri berjanji akan mengambil tindakan tegas. (fin)
Komentar Via Facebook :