Hentikan Pekerjaan Fisik

Gapensi Tuding Pemkab Meranti Kaku dan Kurang Profesional

Tengku Gunawan Ketua Gapensi Kepulauan Meranti

SELATPANJANG, oketimes.com- Kebijakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemkab kepulauan Meranti menghentikan seluruh pekerjaan fisik pada akhir Desember lalu, seiring berakhirnya massa penggunaan anggaran APBD Meranti 2014, berimbas pada hasil pekerjaan di lapangan yang tak maksimal atau terbengkalai. Akibat pemutusan kontrak kerja tersebut menyebabkan puluhan perusahaan kontraktor terancam di blacklist.
 
"Kami dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kepulauan Meranti menyatakan sikap sangat menyesalkan sekali terkait keputusan Pemkab Meranti melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) yang kami anggap tidak profesional dan semena-mena mengambil keputusan sepihak, berupa pemutusan kontrak kerja pelaksanaan proyek tekhnis seiring berakhirnya masa anggaran tahun 2014 ini," ungkap Tengku Gunawan Ketua Gapensi Kepulauan Meranti didampingi pengurus lainya kepada wartawan.
 
Sikap Pemkab yang langsung melakukan pemutusan kontrak kerja dengan pihak rekanan ini juga kami nilai sepihak, hal ini membuktikan jika dinas PU terlalu kaku dalam menjalankan aturan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai APBD.
 
Dengan penghentian semua pekerjaan fisik di lapangan pada akhir Desember 2014 lalu, maka banyak sekali pekerjaan fisik di lingkungan dinas PU yang hasil pengerjaanya tidak selesai sesuai target. Pemutusan kontrak ini semakin membuktikan jika instansi PU tidak serius menjalankan Perpres nomor 70 tahun 2012.

Tengku Gunawan berpendapat, seharusnya Pemkab Meranti khususnya dinas PU menjalankan aturan hukum seperti yang disebutkan dalam Perpres 70 yang mengatur tentang penambahan waktu massa pekerjaan proyek atau adendum waktu, dimana diatur, "Jika pekerjaan tersebut tidak dapat diselesaikan hingga batas masa kontrak, dengan berbagai pertimbangan serta jaminan dari pihak rekanan, maka pekerjaan tersebut dapat dilanjutkan pengerjaanya melalui rapat evaluasi untuk memberikan tambahan waktu selama 50 hari kepada pihak rekanan untuk menyelesaikan pekerjaannya," ungkap Tengku Gunawan.

Terkait Pemutusan kontrak kerja atau penghentikan pelaksanaan proyek fisik di dinas PU ini, memang yang kita peroleh baru sebatas informasi lisan saja dari mereka (Dinas PU, red), Dimana dinas PU meminta adendum waktu massa pekerjaan, serta menginstruksikan per 31 Desember 2014 seluruh kegiatan fisik di lapangan dihentikan, dan bagi rekanan yang tidak selesai pekerjaanya dilakukan pemutusan kontrak.

"Ketika kita pertanyakan, mereka mengemukakan jika tidak ada dasar hukum yang bisa dijadikan payung hukum untuk memberikan tambahan waktu pengerjaan proyek yang belum selesai pengerjaanya, kan aneh?, padahal Perpres 70 itu merupakan payung hukum pelaksanaan kegiatan proyek itu sendiri, dan disitu sangat jelas adendum waktu bisa dilakukan melalui evaluasi bersama," imbuhnya.

Tengku Gunawan menambahkan, bahwa Adendum perpanjangan waktu atas pekerjaan proyek tersebut dapat dilakukan jika faktor-faktor keterlambatan pekerjaan proyek itu dikarenakan oleh kendala di lapangan, dan kendala kita di Meranti ini jelas faktor alam, dimana setiap akhir tahun curah hujan di daerah kita sangat tinggi, jalan utama banyak terendam banjir, dan seluruh material bangunan di wilayah kita ini mayortitas didatangkan dari luar daerah, seperti batu pasir, dan kita tau pengiriman batu pasir dan besi selalu terkendala cuaca di laut dan gelombang tinggi, tukasnya.

Disamping itu, penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan proyek itu dapat dilakukan dengan menerbitkan adendum waktu, jika pihak rekanan menyanggupi untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.  Dengan tidak adanya adendum waktu, sementara pihak rekanan belum selesai pekerjaan proyeknya, sementara material proyek mereka masih menumpuk di lokasi pekerjaanya, sudah barang tentuk kondisi ini semakin memperparah kerugian rekanan.

Gunawan juga sempat menyatakan kalau sikap Pemkab memutuskan kontrak dengan pihak rekanan ini dinilai sangat kaku dan kurang bijak, bahkan terkesan mengada ada.

Penghentikan pekerjaan proyek  dan pemutusan kontrak kerja ini dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap kesinambungan pembangunan di Meranti ini. Dan jelas pemutusan kontrak kerja ini merugikan perusahaan kontraktor, khususnya kontraktor yang bernaung di bawah Gapensi kepulauan Meranti, tandas Gunawan.(je)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait