Curhat di Facebook, Ervani Dituntut Lima Bulan Penjara

Ervani menjalani sidang tuntutan di PN Bantul

YOGYAKARTA – Terdakwa pencemaran nama baik lewat akun Facebook, Ervani Emy Handayani, dituntut lima bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan dan denda Rp1 juta subsider tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri Bantul, Yogyakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Slamet Supriyadi menyebutkan, ibu rumah tangga itu melanggar Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 29 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ervani dianggap mendistribusikan informasi elektronik yang bermuatan hinaan dan pencemaran nama baik secara sengaja.

"Secanggih apa pun merek handphone, tidak dapat menulis-mengetik dengan sendirinya," kata JPU saat membacakan berkas tuntutannya dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sulistiyo Muhammad Dwi Putro, Kamis (18/12/2014).

Menurut Slamet, hal yang memberatkan adalah Ervani tidak segera menghapus posting-an berisi penghinaan terhadap atasan suaminya yang diunggah pada 30 Mei 2014. Meskipun 1 Juni 2014, dia sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Tidak ada upaya dari terdakwa untuk menghapus (posting-annya di Facebook)," jelas Slamet.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf dan korban juga memberi maaf. Selain itu, terdakwa mengakui perbuatan serta menyesalinya. Ervani juga dinilai masih muda dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa masih muda dan belum pernah dihukum," ucapnya.

Sementara penasihat hukum Ervani, Samsudin Nurseha, menyatakan prihatin dengan tuntutan JPU. Sebab, fakta di persidangan tidak dibacakan secara komprehensif dalam tuntutan.

"Jaksa terkesan memaksakan Ervani bersalah. Padahal, hampir semua saksi ahli mengatakan bahwa status Ervani bukan penghinaan," ucapnya.

Menjawab tuntutan tersebut, kuasa hukum Ervani akan mengajukan pleidoi pada sidang selanjutnya, Senin 29 Desember. "Kami menargetkan Ervani bebas," kata Samsudin.

Seperti diberitakan, kasus itu berawal dari ungkapan kekesalan Ervani di Facebook karena sang suami dipindahtugaskan ke Cirebon. Ervani menilai atasan suaminya, Dyah Sarastuty alias Ahyas, tidak pantas menjadi pimpinan karena bersifat kekanak-kanakan.

Ahyas yang merasa dicemarkan nama baiknya melaporkan Ervani ke Polda DIY. Ervani menjalani penahanan mulai akhir Oktober hingga pertengahan November 2014. Dia dibebaskan setelah majelis hakim mengabulkan penangguhan penahanannya.

(ris/okezone)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait