2015, Desa Diganti Kepenghuluan

Asisten I Setdakab Siak DR H Fauzi Asni M.Si

SIAK, oketimes.com- Pemerintah Kabupaten Siak bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak akan merevisi 23 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah atau telah disahkan oleh DPRD Kabupaten Siak. Sedikitnya
ada 23 Perda yang akan direvisi dan dievaluasi.

Demikian disampaikan oleh Asisten I Setdakab Siak DR H Fauzi Asni M.Si pada acara temu ramah antara Pemkab Siak dengan Pemkab Aceh Tamiang di gedung Lembaga Adat Melayu Siak, kemarin.

Kata Fauzi, dari revisi dan evaluasi Perda yang dilakukan oleh Eksekutif dan Legislatif ini, ada hubungannya dengan penamaan desa menjadi kepenghuluan, di mana hal tersebut terkait Undang-undang Desa yang disyahkan oleh pemerintah pusat.

"Dari UU Desa yang diberlakukan ini, perlu dilakukan evaluasi dan revisi beberapa Perda yang telah disahkan. Apalagi sampai detik ini nama-nama desa di kabupaten Siak belum satu pun diubah menjadi Kepenghuluan," urai Fauzi Asni.

Masalah ini nantinya akan dibicarakan oleh Pemkab bersama Dewan, termasuk nantinya tentang nama RT, RW dan dusun. "Tentunya pergantian nama tersebut harus ada persetujuan dari Dewan," tutup Fauzi.(Adi)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait