Kapolsek Tambang Akan Kumpulkan Tokoh Masyarakat, Selesaikan Masalah Tanah

RIMBO PANJANG, oketimes.com- Kepolisian Sektor Tambang (Polsek Tambang) dalam menangani permasalahan tanah yang sering terjadi, rencananya akan mengumpulkan segenap tokoh masyarakat sekitar seperti ninik mamak, tokoh adat.

Kapolsek Tambang, Iptu Rusyandi Zuhri Siregar S Sos mengatakan, permasalahan tersebut tidak bisa dilakukan dengan sendirinya tanpa musyawarah.

"Untuk itu, minggu depan rencananya kami akan mengumpulkan semuanya biar jelas permasalahannya termasuk dari kelompok Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN),"kata Kapolsek Tambang kepada riaueditor.com, Minggu siang (7/12) di Pos Polisi Rimbo Panjang, Kampar.

Dikatakan Kapolsek Tambang, berdasarkan informasi ada sekelompok masyarakat mengatasnamakan anak keponakan Datuk Talak Sakti Laksmana yang memiliki lahan di Dusun III Desa Rimbo Panjang dan sekelompok lagi mengaku dari pemilik lahan Gabungan Koperasi Pegawai Negeri (GKPN) yang mengklaim bahwa lahan tersebut merupakan lahan mereka.

"Untuk luas tanahnya itu saya belum tahu pastinya. Berdasarkan informasi dari pihak kita itu luasnya lebih kurang 18 hektar. Dan kami menghimbau kepada dua belah pihak untuk tidak masuk ke lokasi sengketa," jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek Tambang, rencana yang kita lakukan adalah mendorong pihak pemerintahan baik itu kecamatan maupun kabupaten akan duduk bersama untuk mencari solusi akar permasalahan ini.

Menurut salah satu pihak GKPN, Ir A Fachri Yasin M mengatakan, luas tanah 18 hektar terletak di Jalan Mandiri statusnya berdasarkan Akta Jual Beli Tanah (AJBT) tahun 1982.

"Kita sudah dapat surat keterangan dari Camat Kampar untuk tanah GKPN dan mengaku benar walaupun tanah tersebut masih terbatas kita urus," kata Fachri.

Ditempat yang sama, Sekdes Rimbo Panjang, Masril mengatakan, untuk luas tanah ulayat itu sendiri tidak tahu dan untuk GKPN memiliki lahan sekitar 20 hektar.

"Kejadian ini sudah berulang kali sejak 2012 dan lain sifatnya. Bujang Ayek pada 2012 sudah pernah melakukan hal seperti ini dan Bujang Ayek bukan penduduk Rimbo Panjang, sedangkan di 2013 itu juga pernah ada dari Tarji Safari mengatasnamakan tanahnya padahal Tarji Safari bukan penduduk Rimbo Panjang dan di 2014 ini ada orang bernama M yunus penduduk Air Tiris dengan mengatasnamakan Datuk Talak Sakti Laksamana agar bisa masuk dilahan tersebut," jelas Masril.

Masril menilai, ketiga orang tersebut semata-mata hanya mengejar keuntungan untuk lahan bisnis.

Dalam kesempatan itu, turut hadir ke lapangan Kasat Intel Polres Kampar AKP Syafriadi, Kanit Sabhara Polsek Tambang Iptu B Hasibuan.(vila)


Tags :berita
Komentar Via Facebook :

Berita Terkait