Bidnen Nainggolan Minta Pemko Pekanbaru Buka Dokumen Penanganan Karhutla Tenayan Raya

Bidnen Nainggolan SH, memperlihatkan dokumen permohonan informasi publik ke PPID Utama Pemko Pekanbaru, terkait penanganan karhutla pemko tahun 2026, usai menggelar konferensi pers pada Senin, 26 Oktober 2026 di Pekanbaru.

PEKANBARU, Oketimes.com – Kantor Hukum Bidnen Nainggolan, S.H., mengajukan permohonan informasi publik kepada Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kelurahan Industri, Kecamatan Tenayan Raya, yang terjadi pada 21 Agustus 2026.

Permohonan yang diajukan pada Senin (26/10/2026) tersebut telah diterima Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemko Pekanbaru dengan nomor registrasi PPID/SMPI/X/2026/38.

Advokat Bidnen Nainggolan, S.H., mengatakan permohonan itu bertujuan memperoleh data dan dokumen resmi mengenai penanganan karhutla, mulai dari luas dan lokasi lahan terbakar, laporan penanganan di lapangan, operasi helikopter 'water bombing', status lahan, hingga citra satelit yang digunakan untuk pemantauan dan pemetaan kebakaran.

Selain itu, pihaknya meminta informasi mengenai evaluasi penanganan karhutla serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan sumur untuk mendukung upaya pemadaman.

“Informasi ini kami perlukan untuk melakukan verifikasi dan pengawasan publik terhadap penanganan karhutla. Kami ingin memastikan keakuratan data, termasuk luas lahan yang terbakar dan pelaksanaan operasi pemadaman, berdasarkan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah,” kata Bidnen dalam konferensi pers di salah satu kafe di Pekanbaru, Senin (26/10/2026).

Menurut Bidnen, keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana pemerintah menangani kebakaran tersebut. Data teknis dan administrasi dinilai penting untuk mencocokkan informasi yang telah disampaikan kepada publik dengan dokumen yang menjadi dasar penanganan di lapangan.

Ia menegaskan, permohonan tersebut bukan untuk membangun asumsi atau menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mendapatkan kejelasan berdasarkan data dan dokumen resmi.

Dalam pengajuan itu, Bidnen bertindak sebagai kuasa hukum dua pemohon. Salah satunya Miftahul Syamsir, unsur kepemudaan yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi RiauWicara. Pemohon lainnya merupakan Pemimpin Redaksi CerminSatu yang mengajukan permohonan dalam kapasitasnya sebagai warga Kota Pekanbaru.

Penyerahan Surat Sempat Diwarnai Adu Argumentasi

Proses penyerahan permohonan informasi publik tersebut sempat diwarnai adu argumentasi setelah seorang petugas pelayanan informasi mempertanyakan kapasitas Kantor Hukum Bidnen Nainggolan dalam mengajukan permohonan.

Bidnen menilai, persoalan kapasitas pemohon dan kuasa yang mewakilinya semestinya diperiksa secara cermat berdasarkan identitas serta dokumen pendukung yang disertakan.

“Saya kira pihak PPID perlu lebih cermat menyikapi hal ini. Yang dipersoalkan justru alamat kantor hukum yang sudah tertera jelas pada kop surat. Padahal, surat permohonan ini kami ajukan secara resmi dengan dokumen pendukung yang diperlukan,” ujarnya.

Meski demikian, Bidnen mengapresiasi respons Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, S.STP., M.Si., dalam menanggapi persoalan tersebut.

Ia memahami perlunya kejelasan alamat korespondensi untuk menghindari kesalahan pengiriman surat. Namun, menurutnya, persoalan alamat perlu dibedakan dari pemeriksaan kapasitas hukum pemohon maupun pihak yang memberikan kuasa.

“Saya mengapresiasi respons Pak Ardiansyah Eka Putra. Jika tujuannya untuk memastikan alamat korespondensi agar tidak salah kirim, tentu itu bisa dipahami. Namun, alamat kantor kami sudah tercantum jelas dalam kop surat dan telah terdaftar serta terverifikasi melalui administrasi yang berkaitan dengan Mahkamah Agung,” katanya.

Bidnen berharap pelayanan permohonan informasi publik di lingkungan Pemko Pekanbaru dilaksanakan secara objektif, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Minta Transparansi, Tunggu Tindak Lanjut PPID

Bidnen menilai dokumen mengenai luas lahan terbakar, pelaksanaan operasi *water bombing*, pemetaan lokasi, status lahan, serta pembangunan sarana pendukung pemadaman merupakan informasi penting untuk mengevaluasi penanganan karhutla di Tenayan Raya.

Menurutnya, keterbukaan pemerintah tidak cukup hanya melalui pernyataan kepada publik, tetapi juga perlu didukung akses terhadap dokumen yang menjadi dasar informasi tersebut, sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

“Kami berharap pemerintah memberikan informasi secara terbuka sesuai ketentuan. Transparansi bukan hanya menyangkut penyampaian pernyataan kepada publik, tetapi juga akses terhadap dokumen yang menjadi dasar dari informasi tersebut,” tutur Bidnen.

Dengan diterimanya surat permohonan dan diterbitkannya nomor registrasi oleh PPID Utama Pemko Pekanbaru, pihak pemohon berharap proses selanjutnya berjalan sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

Permohonan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan tugas pemerintahan, khususnya dalam penanganan persoalan lingkungan hidup.

Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan awak media terkait permohonan informasi publik yang diajukan Advokat Bidnen Nainggolan ke PPID Pemko Pekanbaru.

Hingga berita ini disusun, belum ada keterangan dari pihak Pemko Pekanbaru mengenai tindak lanjut permohonan tersebut maupun penjelasan atas perdebatan yang terjadi saat penyerahan surat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait