Sidang Praperadilan Mantan Kades Rawa Mekar Jaya Ditunda, Polres Siak Tak Hadir
Tim Kuasa Hukum Dr Freddy Simanjuntak, SH saat berada di Pengadilan Negeri SIak pada Senin 18 Oktober 2026.
SIAK, Oketimes.com – Sidang perdana praperadilan yang diajukan Hamdan, mantan Kepala Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, terhadap Polres Siak ditunda. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Siak, Senin (19/10/2026), tidak dapat digelar karena pihak penyidik Polres Siak selaku termohon tidak hadir. Kuasa hukum Hamdan, Dr. Freddy Simanjuntak, mengatakan sidang dijadwalkan ulang pada Selasa (27/10/2026) mendatang.
"Ya benar, sidang praperadilan tidak digelar karena penyidik Polres Siak tidak dapat hadir saat jadwal hari ini. Agenda sidang ditunda hingga Selasa, 27 Oktober 2026 mendatang," kata Freddy kepada wartawan di Pekanbaru, Senin (19/10/2026).
Freddy menyebut penundaan tersebut hanya diberikan satu kali. Jika pihak termohon kembali tidak hadir pada jadwal berikutnya, sidang akan tetap dilanjutkan sesuai ketentuan dan keputusan hakim.
Menurut Freddy, permohonan praperadilan diajukan untuk menguji keabsahan tindakan hukum Polres Siak terhadap Hamdan, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2021–2022.
Ada tiga hal yang menjadi pokok permohonan praperadilan tersebut, yakni menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Hamdan.
"Intinya, kami mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polres Siak terhadap klien kami, termasuk sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan yang dilakukan," ujar Freddy.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jabatan dan penggunaan anggaran belanja desa tahun 2021–2022.
Freddy menyatakan pihaknya memiliki dokumen surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan Inspektorat Kabupaten Siak pada 15 Juni 2023. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi salah satu bahan yang disampaikan dalam persidangan untuk mendukung permohonan praperadilan.
Meski demikian, keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidik menjadi kewenangan hakim untuk menilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.
Freddy berharap sidang praperadilan dapat berlangsung secara objektif. Pihaknya berencana menghadirkan saksi, saksi ahli, serta bukti surat dalam persidangan lanjutan.
"Kami berharap hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat menilai seluruh fakta yang akan disampaikan, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, dan alat bukti surat," katanya.***

Komentar Via Facebook :