Anggaran Outsourcing BRK Syariah Melonjak Rp6,56 Miliar, Manajemen Bantah Temuan BPK
Ilustrasi berita investigatif BRK Syariah telah dibuat dengan fokus pada kenaikan anggaran outsourcing dari Rp5,02 miliar pada 2023 menjadi Rp11,58 miliar pada 2024, sorotan terhadap laporan pemeriksaan BPK, serta bantahan pihak manajemen.
PEKANBARU, Oketimes.com – Realisasi anggaran beban tenaga kerja outsourcing PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) menjadi sorotan setelah muncul dugaan ketidakwajaran dalam pengelolaan biaya pada 2023 dan 2024. Berdasarkan angka yang dikutip dalam pemberitaan ini, realisasi anggaran tersebut meningkat dari Rp5,02 miliar pada 2023 menjadi Rp11,58 miliar pada 2024, atau bertambah sekitar Rp6,56 miliar dalam setahun.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Riau Nomor 40/T/LHP/DJPKN-V.PEK/PPD.03/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025. Namun, substansi temuan dan keterkaitannya dengan angka realisasi anggaran tersebut masih memerlukan penjelasan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar kenaikan biaya, jumlah tenaga kerja outsourcing yang digunakan, serta kelengkapan dokumen pertanggungjawaban atas pembayaran yang dilakukan bank milik daerah tersebut.
Sorotan juga tertuju pada komponen anggaran tenaga kerja yang mencakup biaya gaji sebesar Rp50,89 miliar, uang lembur Rp7,24 miliar, dan uang makan Rp2,51 miliar. Dalam rincian angka tersebut, alokasi uang lembur tercatat hampir tiga kali lipat dibandingkan uang makan.
Perbedaan nilai itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, kondisi tersebut membutuhkan penjelasan mengenai jumlah pekerja, pola kerja, ketentuan pembayaran lembur, serta dokumen pendukung yang menjadi dasar pencairan anggaran.
Sejumlah pertanyaan mendasar pun perlu dijawab. Apakah kenaikan biaya outsourcing pada 2024 disebabkan penambahan tenaga kerja, perluasan pekerjaan, perubahan tarif, atau faktor lain? Bagaimana mekanisme verifikasi pembayaran lembur dan uang makan? Apakah seluruh pengeluaran didukung daftar hadir, surat perintah lembur, laporan pekerjaan, serta bukti pembayaran yang sah?
Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran perusahaan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, manajemen BRK Syariah membantah informasi mengenai dugaan temuan tersebut. Pinbag IR dan Komunikasi Korporasi BRK Syariah, Ika Irawan, menyatakan informasi yang disampaikan tidak benar.
“Melihat data dan informasi yang disampaikan, saya sampaikan itu tidak benar dan ini tidak terjadi di BRK Syariah,” kata Ika saat menjawab pertanyaan oketimes.com, Selasa (13/10/2026), melalui telepon.
Namun, ketika dimintai penjelasan lebih lanjut mengenai dasar bantahan tersebut, termasuk klarifikasi terhadap nomor dan tanggal LHP BPK yang disebutkan, pihak manajemen belum memberikan keterangan terperinci hingga berita ini ditulis.
Belum adanya penjelasan lebih lanjut dari manajemen membuat sejumlah pertanyaan terkait kenaikan anggaran tersebut belum terjawab. Meski demikian, dugaan penyimpangan maupun potensi kerugian keuangan tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan perbedaan nilai anggaran tanpa pemeriksaan dokumen dan konfirmasi atas substansi temuan audit.
Sebagai bank yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah sebagai pemegang saham, transparansi pengelolaan anggaran menjadi penting untuk menjaga akuntabilitas perusahaan. Karena itu, penjelasan mengenai dasar kenaikan biaya outsourcing, mekanisme pengawasan, serta tindak lanjut atas temuan yang dikaitkan dengan LHP BPK perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, oketimes.com masih menunggu penjelasan terperinci dari manajemen BRK Syariah mengenai angka realisasi anggaran tersebut dan substansi laporan pemeriksaan yang dipersoalkan.***

Komentar Via Facebook :