Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkotika, Kurir Diamankan dengan Barang Bukti Sabu, Ganja dan Ekstasi

Polres Dumai melalui Satresnarkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial WM (36) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dumai, Oketimes.com - Polres Dumai melalui Satresnarkoba mengungkap dugaan peredaran narkotika di sebuah pondok kawasan perkebunan sawit, Jalan Akasia, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai. Dalam kasus ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial WM (36) yang diduga berperan sebagai kurir.

Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita 1.799,15 gram sabu, 3.584,71 gram ganja kering, 43,48 gram pil ekstasi, 17,44 gram serbuk ekstasi, serta 26,4 gram Happy Five.

Kasus bermula saat personel Polsek Bukit Kapur bersama tim perusahaan melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di sekitar lokasi. Saat memeriksa sebuah pondok, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga narkotika. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh Tim Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Dumai hingga berhasil mengamankan WM yang berada tidak jauh dari lokasi.

Dalam penggeledahan lanjutan, polisi kembali menemukan dua paket besar ganja kering yang disembunyikan di bagian plafon pondok.

Berdasarkan pemeriksaan awal, WM diduga menerima narkotika tersebut dari seseorang berinisial I pada 1 Agustus 2026 untuk disimpan sebelum diedarkan di wilayah Kota Dumai. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan I serta pihak lain yang diduga terlibat.

WM kini menjalani proses penyidikan di Polres Dumai dan dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam UU Narkotika dan UU Psikotropika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait