Kisah Pasar Tradisional Modern di Pekanbaru, Kemarin Hotel Kini Kampus, LSM Soroti Dugaan Persekongkolan di Balik Perubahan Fungsi Pasar Senapelan
Foto Insert : Pasar Central Kota Pekanbaru, berubah dari hotel menjado Kampus.
PEKANBARU, Oketimes.com - Nasib Pasar Senapelan Pekanbaru tampaknya mengalami perjalanan yang cukup unik. Dibangun sebagai pasar tradisional untuk menopang aktivitas ekonomi masyarakat, gedung milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu kini perlahan menunjukkan identitas yang terus berubah. Jika sebelumnya masyarakat datang untuk membeli kebutuhan pokok, kini sebagian area justru mulai berfungsi sebagai ruang pendidikan tinggi.
Gedung yang dikelola PT Peputra Mahajaya berdasarkan Perjanjian Nomor 131 Tahun 2002 dan Nomor 497/PMJ/VII/2002 tertanggal 3 Agustus 2002 tersebut dilaporkan mulai digunakan sebagai lokasi kegiatan kampus President University. Aktivitas kampus disebut berada di lantai tiga sisi selatan Gedung Pasar Senapelan.
Perubahan fungsi ini memunculkan pertanyaan baru. Sebab konsep awal pembangunan pasar tersebut adalah sebagai fasilitas perdagangan tradisional, bukan kawasan multifungsi yang dapat berubah identitas mengikuti kebutuhan zaman.
Jika ditarik ke belakang, ini bukan kali pertama gedung tersebut disebut mengalami perubahan fungsi. Pada tahun 2020, aset milik Pemerintah Kota Pekanbaru itu juga pernah menjadi sorotan setelah sebagian bangunan disebut berubah fungsi menjadi hotel.
Perubahan itu, menurut sejumlah pihak, diduga dilakukan tanpa persetujuan formal dari kepala daerah. Sorotan tersebut muncul karena hanya ditemukan dokumen adendum perjanjian kerja sama yang dibuat di hadapan notaris Rina Hamzah melalui Akta Nomor 21 tertanggal 23 September 2020. Sementara dalam ketentuan kerja sama aset daerah, perubahan atau adendum umumnya memerlukan persetujuan seluruh pihak yang terikat dalam perjanjian, termasuk kepala daerah.
Situasi ini memunculkan kesan bahwa Gedung Pasar Senapelan memiliki kemampuan adaptasi yang cukup tinggi. Dari pasar tradisional, lalu muncul fungsi hotel, dan kini hadir aktivitas kampus. Publik mungkin tinggal menunggu apakah beberapa tahun ke depan akan lahir fungsi baru lainnya. Karena jika pola perubahan ini terus berlangsung, pasar tradisional tersebut tampaknya memiliki perjalanan karier yang lebih dinamis dibanding sebagian gedung komersial lainnya.
Sorotan atas kondisi itu juga datang dari LSM Benang Merah Keadilan. Organisasi tersebut menilai pengelolaan aset diduga tidak berjalan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 junto Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 serta sejumlah regulasi teknis dari Kementerian Dalam Negeri.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah Keadilan, Idris, Rabu 20 mei 2026 menyebutakan kepada media pihaknya menduga terdapat indikasi persekongkolan dalam proses perpanjangan perjanjian atau adendum yang dilakukan pada 2020 dan 2022.
Menurut Idris, dugaan tersebut muncul setelah pihaknya menelusuri dokumen pemeriksaan keuangan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2022, 2023 dan 2024. Dalam dokumen tersebut disebut terdapat piutang yang wajib dibayarkan pihak pengelola terkait royalti, pengelolaan parkir, hingga ganti rugi atas kerusakan barang selama masa kerja sama.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang lebih besar dari sekadar perubahan fungsi gedung. Jika aset daerah dapat berganti wajah dari pasar menjadi hotel lalu kampus, sementara kewajiban keuangan masih menyisakan catatan, publik tentu akan menunggu penjelasan lebih jauh: apakah pengelolaan aset berjalan berdasarkan perencanaan, atau sekadar mengikuti peluang yang muncul di tengah jalan.***

Komentar Via Facebook :