LSM Temukan Kegiatan Zooom Meting Ketimbang Aksi Peyelamatkan Lingkungan
Dana UNDP Rp66,2 Miliar Cair di Tengah Transisi Kekuasaan Riau, Siapa Untung dan Buntung!
Foto Insert ILustrasi UNDP, CARE for Green Riau, Uang US Dollar, Rupiah dan Rapat Virtual.
PEKANBARU, Oketimes.com - Dana hibah internasional senilai Rp66,2 miliar untuk program lingkungan di Riau kini menjadi sorotan. Program Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau) yang bersumber dari United Nations Development Programme (UNDP), justru dipertanyakan efektivitas penggunaannya oleh LSM Benang Merah Keadilan.
Alih-alih menghadirkan gebrakan nyata bagi masyarakat dan kawasan cagar biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu, program bernilai puluhan miliar rupiah itu disebut lebih banyak menghasilkan agenda yang tampaknya akrab di ruang birokrasi: rapat demi rapat, disusul Zoom Meeting, lalu dokumentasi foto bersama.
LSM Benang Merah Keadilan menilik, jika ukuran keberhasilan pembangunan lingkungan dihitung dari jumlah undangan rapat dan durasi diskusi virtual, mungkin capaian program ini sudah layak masuk kategori luar biasa.
Berdasarkan pantauan LSM Benang Merah yang disampaikan kepada wartawan pada Selasa (18/5/2026), kegiatan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Riau, NGO, perguruan tinggi dan pihak swasta itu tercatat telah berlangsung puluhan kali. Namun, menurut mereka, belum terlihat program konkret yang benar-benar menyentuh masyarakat secara langsung.
Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris, bahkan mengibaratkan Pemerintah Provinsi Riau seperti memperoleh "durian runtuh". Menurutnya, dana besar yang datang justru dikhawatirkan berakhir sebagai rutinitas administratif yang sibuk di meja pertemuan.
"Saya melihat kegiatan yang dilakukan hanya diskusi, tidak ada kegiatan yang langsung menyentuh rakyat. Saya menduga ini hanya akal-akalan saja. Rapat, foto-foto, lalu honor cair. Di saat kondisi keuangan daerah sedang sulit sekarang ini, saya sangat menyayangkan itu," ujar Idris.
Idris menduga Tim Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu yang dibentuk melalui Keputusan Plt Gubernur Riau Nomor Kpts.41/I/2026 tertanggal 12 Januari 2026, berpotensi hanya menjadi wadah aktivitas administratif yang menguras anggaran.
Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah luar negeri bukanlah "uang jatuh dari langit" yang bebas diperlakukan seperti kas tanpa pengawasan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, hibah luar negeri masuk dalam komponen keuangan negara sehingga penggunaannya memiliki konsekuensi hukum.
"Abdul Wahid tahun lalu ke London itu atas nama negara dan menghasilkan kesepakatan dengan UNDP juga atas nama negara. Jadi jangan main-main dalam pemakaian anggaran ini," katanya.
LSM Benang Merah menilai tanggung jawab penggunaan dana tersebut berada di tangan Plt Gubernur Riau, Sekretaris Daerah serta Kepala Bappeda Provinsi Riau selaku ketua tim.
Berikut versi narasi berita investigatif dengan gaya tajam, namun tetap menjaga batas jurnalistik dengan memisahkan fakta, kronologi, dan pertanyaan investigatif tanpa menyimpulkan tuduhan sebagai fakta:
Ada Ratusan Miliar di Antara Abdul Wahid dan SF Hariyanto
Aliran dana internasional senilai puluhan miliar rupiah menuju Provinsi Riau memunculkan pertanyaan baru di tengah dinamika politik dan perubahan kepemimpinan daerah. Di balik program lingkungan yang diklaim berorientasi pada keberlanjutan dan pemberdayaan masyarakat, muncul tanda tanya mengenai kesinambungan program, perubahan struktur pengelola, hingga arah penggunaan anggaran tersebut.
Dokumen pencairan tertanggal 15 Mei 2026 menunjukkan adanya penyaluran dana dari United Nations Development Programme (UNDP) sebesar 3.764.257 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp66,2 miliar berdasarkan kurs rupiah saat ini. Dalam keterangan dokumen tersebut, dana dicatat sebagai pembiayaan program "Climate Action and Reduction of Emissions for Green Economy in Riau Province (CARE for Green Riau).
UNDP sendiri merupakan badan pembangunan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bergerak pada isu pengentasan kemiskinan, pengurangan ketimpangan, serta pembangunan berkelanjutan di berbagai negara.
Masuknya dana tersebut tidak terjadi begitu saja. Jejaknya dapat ditarik ke awal 2025, ketika Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid menghadiri forum investasi internasional REDD+ di London, Inggris. Dari agenda tersebut, Riau kemudian diumumkan sebagai pelaksana program Growing Resilience Through Emission Reduction, Community Empowerment and Ecosystem Restoration for Nurturing Future (GREEN).
Program bernilai jutaan dolar itu didukung Pemerintah Inggris dan dijalankan bersama sejumlah lembaga di bawah PBB seperti FAO, UNDP, UNEP, serta UN-REDD. Program tersebut memiliki misi menghubungkan restorasi lingkungan dengan pemberdayaan masyarakat lokal dalam rangka menciptakan keberlanjutan ekonomi dan ekosistem.
Tidak lama setelah program diumumkan, Abdul Wahid menerbitkan Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.765/VIII/2025 tentang Forum Koordinasi dan Komunikasi Pengelolaan Cagar Biosfer Giam Siak Kecil–Bukit Batu sebagai tim pelaksana.
Namun arah perjalanan program berubah setelah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada November 2025 yang menyita perhatian publik. Kasus tersebut bukan hanya mengubah peta kepemimpinan daerah, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai kelanjutan berbagai kebijakan yang sebelumnya telah dirancang.
Pertanyaan itu semakin menguat setelah tiga bulan pasca penahanan Abdul Wahid, Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menerbitkan Keputusan Nomor Kpts.41/I/2026 pada 12 Januari 2026 yang merevisi keputusan sebelumnya. Dalam dokumen tersebut terdapat perubahan struktur tim, termasuk penambahan anggota dan perubahan kedudukan di tingkat sekretariat.
Secara administratif, perubahan struktur organisasi merupakan hal lazim dalam pemerintahan. Namun dalam konteks program bernilai ratusan miliar rupiah yang lahir melalui proses diplomasi internasional dan perubahan politik yang cukup drastis, publik tentu memiliki ruang untuk bertanya.
Apakah program yang diperjuangkan sejak awal masih berjalan sesuai tujuan awalnya? Siapa yang menjadi pihak penerima dan pengelola anggaran tersebut? Sejauh mana dana yang telah dicairkan sudah diterjemahkan menjadi kegiatan konkret di lapangan?
Karena pada akhirnya, angka Rp66,2 miliar bukan sekadar nominal di atas dokumen pencairan. Di baliknya terdapat tanggung jawab penggunaan keuangan negara, target pembangunan lingkungan, serta harapan masyarakat yang menunggu hasil nyata—bukan sekadar deretan rapat, perubahan struktur, dan administrasi yang terus bergerak di atas kertas.
Di tengah kondisi fiskal daerah yang kerap disebut sedang mengalami tekanan, publik tampaknya menunggu jawaban sederhana: dari dana Rp66,2 miliar itu, selain notulen rapat, layar Zoom, dan foto dokumentasi, apa yang benar-benar sudah diterima masyarakat?***

Komentar Via Facebook :