Instruksi Prabowo Subianto Tak Digubris?
Defisit Rp500 Miliar, Pemko Pekanbaru Malah Borong Club Car dan TV Mewah
Foto insert: Club Car, TV Rapat 116 Inchi merek China, Walikota Pekanbaru Agung Nugroho dan Firman Hadi Kabag Umum Setdako Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Di tengah seruan efisiensi anggaran yang digaungkan Prabowo Subianto sejak 2024, praktik belanja di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru justru memunculkan tanda tanya. Ketika pemerintah pusat meminta daerah menahan pengeluaran non-prioritas, sejumlah pengadaan di Pemko Pekanbaru pada tahun anggaran 2025 terindikasi berjalan berlawanan arah.
Tim redaksi menelusuri sejumlah dokumen pengadaan yang menunjukkan Bagian Umum Setdako Pekanbaru merealisasikan pembelian dua unit kendaraan dinas shuttle jenis Club Car Minibus 14S. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp992,34 juta atau sekitar Rp496,17 juta per unit. Pengadaan dilakukan melalui PT Fortune Cipta Abadi dengan nomor pesanan tertentu yang tercatat dalam sistem.
Namun, spesifikasi kendaraan tersebut menjadi sorotan. Berdasarkan etalase e-katalog, kendaraan listrik berkapasitas 14 penumpang itu disebut merupakan produk buatan China tanpa merek dagang yang jelas, dengan kecepatan maksimal hanya 30 kilometer per jam. Harga pembelian dinilai janggal karena melampaui kisaran harga kendaraan dinas populer seperti Toyota Innova Zenix yang berada di rentang Rp450 juta.
Tidak hanya itu, perusahaan yang sama juga tercatat memenangkan pengadaan dua unit televisi ruang rapat. Nilai kontraknya mencapai Rp346,32 juta untuk TV merek HISENSE ULED RGB 116 UX berukuran 116 inci. Lagi-lagi, produk yang disebut berasal dari China ini menuai pertanyaan terkait urgensi dan kewajaran harga di tengah kondisi fiskal daerah yang tertekan.
Penelusuran lebih lanjut menunjukkan PT Fortune Cipta Abadi juga sempat mendapatkan pekerjaan lain, yakni proyek pembuatan teras kaca Rumah Jabatan Wali Kota senilai Rp348,429 juta. Meski kemudian proyek tersebut dibatalkan, tidak dijelaskan secara rinci alasan penghentian pekerjaan tersebut, sehingga menambah daftar kejanggalan dalam pola pengadaan.
Rangkaian proyek yang terpusat pada satu rekanan memunculkan dugaan adanya praktik yang tidak sehat dalam proses pengadaan. Apalagi, seluruh kegiatan tersebut berlangsung saat Pemko Pekanbaru menghadapi tekanan defisit anggaran yang diperkirakan mencapai Rp500 miliar pada awal 2025. Kondisi ini seharusnya mendorong prioritas belanja yang lebih ketat, bukan sebaliknya.
Pihak Bagian Umum Setdako Pekanbaru membantah adanya mark-up. Kepala Bagian Umum, Firman Hadi, menyatakan harga kendaraan telah sesuai pasar dan mengacu pada spesifikasi yang disebut setara dengan kendaraan protokoler di Istana Negara. Ia juga menegaskan pengadaan tersebut merupakan kegiatan prioritas, meskipun dilakukan saat kondisi defisit.
“Kalau menurut kami, harga itu sudah sesuai dan tidak ada mark-up,” ujarnya.
Hal serupa disampaikan terkait pengadaan televisi ruang rapat. Firman menyebut seluruh proses telah mengikuti aturan, meski tidak merinci detail spesifikasi teknis maupun pembanding harga.
Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menyatakan tidak melihat adanya persoalan dalam pengadaan tersebut. Namun, ia mengaku tidak mengetahui detail pelaksanaan di lapangan dan menyarankan agar pertanyaan lebih lanjut diarahkan ke Bagian Umum.
Di sisi lain, saat dimintai tanggapan terkait kebijakan efisiensi anggaran di tengah defisit 2024–2025, wali kota tidak memberikan komentar lebih jauh.
Sebagai catatan, kondisi fiskal Pemko Pekanbaru pada 2025 memang berada dalam tekanan. Proyeksi awal menunjukkan defisit hingga Rp500 miliar akibat tunda bayar dan potensi tidak tercapainya target pendapatan. Meski APBD Perubahan 2025 akhirnya disahkan dengan nilai sekitar Rp3,21 triliun, keseimbangan anggaran tetap bergantung pada optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja.
Dalam konteks tersebut, pengadaan kendaraan, televisi premium, serta proyek non-urgensial lainnya dinilai bertolak belakang dengan kebijakan efisiensi nasional. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 secara tegas mengarahkan pemangkasan belanja yang tidak berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat, termasuk pembatasan pembelian kendaraan dinas dan kegiatan seremonial.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan prinsip kehati-hatian fiskal, dan apakah pengadaan tersebut benar-benar berbasis kebutuhan atau justru membuka ruang bagi potensi penyimpangan anggaran.***

Komentar Via Facebook :