Kejati Riau Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Penguasaan Aset PMKS Milik Pemkab Bengkalis
Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi Riau melalui penyidik Tindak Pidana Khusus resmi menahan tersangka berinisial J dalam perkara dugaan korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit milik Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau, Zikrullah, Rabu (1/4/2026) menjelaskan, tersangka J diketahui menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Bengkalis pada 2015. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-02/L.4/RT.1/Fd.2/02/2026 tertanggal 1 April 2026.
Menurut Zikrullah, perkara ini bermula dari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1125/K/Pid.Sus/2014 yang memerintahkan aset berupa Pabrik Mini Kelapa Sawit di Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Eksekusi putusan tersebut dilaksanakan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkalis pada 11 November 2015 melalui berita acara pengembalian barang bukti.
Namun setelah aset diterima, tersangka J diduga tidak melakukan pengamanan fisik, pemeliharaan, pencatatan inventaris, maupun pengusulan status penggunaan barang milik daerah sebagaimana mestinya.
Akibatnya, aset tersebut dikuasai pihak lain, yakni tersangka S selaku Direktur Utama PT Tengganau Mandiri Lestari, yang diduga mengoperasikan pabrik sejak November 2015 hingga Juli 2019, kemudian menyewakannya kepada pihak lain sejak Agustus 2019 sampai Maret 2024 tanpa izin pemerintah daerah.
Padahal, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah mengirim surat penghentian operasional pabrik pada 11 Januari 2017, namun tidak diindahkan.
Berdasarkan audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, perkara ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30,87 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka J dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru.
Saat ini tersangka J ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tersangka S dalam perkara yang sama. Kejati Riau menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut ***

Komentar Via Facebook :