Tiga Pria Diamankan

Patroli Rutin Polres Dumai Hentikan Dugaan Pungli terhadap Sopir Truk di Jalur Industri Simpang Melayu

Polres Dumai menghentikan aksi dugaan pungutan liar yang meresahkan sopir truk di Jalan Cut Nyak Dien, Simpang Melayu, Kelurahan Purnama, Kota Dumai. Tiga pria warga setempat diamankan Tim Raga saat patroli rutin pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.05 WIB.

DUMAI, Oketimes.com - Polres Dumai menghentikan aksi dugaan pungutan liar yang meresahkan sopir truk di Jalan Cut Nyak Dien, Simpang Melayu, Kelurahan Purnama, Kota Dumai. Tiga pria warga setempat diamankan Tim Raga saat patroli rutin pada Minggu (1/3) sekitar pukul 00.05 WIB.

Saat itu, tujuh personel Tim Raga yang tengah menyisir kawasan tersebut mendapati ketiga pria berdiri di badan jalan dan menghentikan truk yang melintas untuk meminta sejumlah uang. Aktivitas tersebut dinilai mengganggu ketertiban umum serta membahayakan arus lalu lintas, mengingat lokasi merupakan jalur utama kendaraan industri.

Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP Agung Rama, didampingi KBO Satreskrim IPDA Carlos L. Pasaribu, menjelaskan para terduga pelaku diamankan di lokasi saat diduga tengah melakukan pungutan liar.

IPDA Carlos menyatakan tindakan tersebut meresahkan pengendara dan sopir truk yang melintas. Petugas kemudian membawa ketiganya ke Mapolres Dumai di Jalan Sudirman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah uang tunai pecahan Rp2.000 yang diduga hasil pungutan liar. Kepolisian masih mendalami kasus tersebut untuk proses hukum selanjutnya.

Menurut IPDA Carlos, praktik pungutan liar terhadap sopir truk tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga berpotensi menyebabkan perlambatan arus kendaraan di jalur padat yang kerap dilalui kendaraan operasional perusahaan industri pengolahan kelapa sawit di Kecamatan Sei Sembilan.

Polres Dumai menegaskan akan meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pungutan liar maupun pelanggaran hukum lainnya di ruang publik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor apabila menemukan praktik serupa di jalan umum.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait