Pemkab Inhil Ikuti Acara Penyampaian Opini Ombudsman RI Secara Virtual
INHIL - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti acara Penyampaian Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 secara virtual, Kamis (29/01/2026) di Kantor Diskominfo Pers Kabuten Inhil.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Inhil, H. Herman, SE., MT yang diwakili oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Inhil, Fadillah, S.Pi., MT didampingi sejumlah OPD terkait.
Sebagai info, Ombudsman RI resmi mengubah Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik mulai 2025.
Hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk Opini Ombudsman RI yang diberikan kepada Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.
Penilaian Ombudsman RI ini bertujuan untuk mengukur kepatuhan penyelenggara layanan publik terhadap prinsip-prinsip pelayanan yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, profesionalitas, serta bebas dari praktik maladministrasi. Hasil penilaian menjadi bahan evaluasi penting dalam rangka peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, mengatakan transformasi ini bertujuan memperkuat pengawasan kualitas pelayanan publik agar tidak hanya patuh secara administratif, tetapi juga bebas dari praktik maladministrasi.
Anggota Ombudsman RI Robertus Na Endi Jaweng juga menekankan bahwa pemerintah harus mengubah pola pikir dalam mendesain layanan. “Publik membutuhkan apa, pemerintah harus menyesuaikan. Kebijakan ke depan harus berbasis saintifik dan analisis data sesuai keinginan rakyat,” tegasnya
Melalui partisipasi aktif ini, Pemerintah Kabupaten Inhil berharap dapat terus memperkuat komitmen untuk menjadi instansi yang responsif dan akuntabel, demi memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh warga.

Komentar Via Facebook :