Pertolongan Pertama Diberi Obat Angin

Nasib Pilu TKI Ilegal Asal NTB yang Meninggal Dunia Usai Dideportasi dari Malaysia di Shelter Dumai

Nasib pilu dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat. Muhanip bin Radi (61), warga Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia tak lama setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Kota Dumai, Riau

DUMAI, Oketimes.com - Nasib pilu dialami seorang tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Nusa Tenggara Barat. Muhanip bin Radi (61), warga Desa Sikur, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, meninggal dunia tak lama setelah dideportasi dari Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Kota Dumai, Riau.

Muhanip merupakan satu dari 19 pekerja migran Indonesia bermasalah yang dipulangkan dari Malaysia pada Sabtu (3/1/2026). Mereka tiba di Pelabuhan Dumai sekitar pukul 16.20 WIB menggunakan Kapal Indomal Regal, sebelum kemudian dibawa ke shelter Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai.

Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa setibanya di shelter seluruh TKI menjalani proses penerimaan. Setelah mandi dan beristirahat sejenak, Muhanip sempat duduk bersama rekan-rekannya. Namun, suasana mendadak berubah ketika pria lanjut usia itu tiba-tiba jatuh pingsan dan tidak merespons saat dibangunkan.

Petugas bersama sesama TKI berupaya memberikan pertolongan pertama. Minyak angin diberikan, namun Muhanip tak kunjung sadar. Ia kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Awal Bros Dumai untuk mendapatkan penanganan medis darurat. Namun takdir berkata lain, nyawanya tidak tertolong.

“Hasil pemeriksaan medis menyatakan almarhum meninggal dunia sekitar pukul 20.20 WIB,” ujar Fanny saat dikonfirmasi, Minggu (4/1/2026).

Berdasarkan dugaan awal, Muhanip meninggal dunia akibat serangan jantung. Menurut BP3MI Riau, saat tiba di Dumai kondisi Muhanip terpantau sehat dan tidak menunjukkan keluhan sakit.

Jenazah almarhum saat ini berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dumai untuk disimpan di peti pendingin dengan estimasi maksimal tiga hari. BP3MI Riau memastikan akan memfasilitasi dan membiayai pemulangan jenazah ke kampung halaman di Lombok Timur.

BP3MI Riau juga telah berkoordinasi dengan BP3MI NTB untuk menelusuri alamat keluarga dan menyampaikan kabar duka atas meninggalnya Muhanip.

Sementara itu, 18 TKI ilegal lainnya yang dideportasi menjalani pendataan, pemeriksaan kesehatan, serta mendapatkan pengarahan terkait risiko dan bahaya bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Mereka selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Dari total 19 TKI yang dipulangkan, terdiri atas 16 laki-laki dan 3 perempuan yang berasal dari berbagai daerah, antara lain Sumatera Utara, Aceh, DKI Jakarta, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan.

BP3MI Riau juga mencatat terdapat satu pekerja migran bermasalah yang mengidap HIV. Meski demikian, yang bersangkutan dalam kondisi stabil dan tetap dapat dipulangkan ke daerah asalnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pahit akan risiko besar yang dihadapi pekerja migran yang berangkat ke luar negeri secara ilegal, sekaligus menyisakan duka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait