Jadi Acuan Pembangunan
Wujudkan Kota Tertib dan Berkelanjutan, DPRD Pekanbaru Sosialisasikan RDTR 2025–2044
Serangkaian kegatan Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, SH, MH dan Ketua Komisi IV DPRD Pekannaru Rois, S.Ag menghadiri sosialisasi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025- 2044,yang dibuka Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar, Selasa 11 November 2025 di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi II DPRD Pekanbaru turut melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Rencana Detai Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Marpoyan Damai Tahun 2025- 2044, yang dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Wali Kota Pekanbaru Markarius Anwar pada Selasa 11 November 2025 di Aula Kantor Camat Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri Ketua Komisi II DPRD Pekanbaru Zainal Arifin, SH, MH serta Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Rois, S.Ag, bersama unsur perangkat daerah dan masyarakat setempat. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Wakil Wali Kota Pekanbaru, Markarius Anwar, menegaskan komitmen Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib, terencana, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan regulasi serta pemahaman masyarakat terhadap Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai acuan pembangunan jangka panjang.
Dalam sambutannya, Markarius Anwar menjelaskan bahwa penataan ruang memiliki peran strategis dalam mengarahkan pembangunan kota secara terukur serta mencegah terjadinya tumpang tindih pemanfaatan lahan. RDTR, menurutnya, merupakan pedoman utama bagi masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah dalam menentukan peruntukan ruang sesuai rencana pembangunan jangka panjang.
“Rencana yang telah disusun ini harus dipahami bersama. Masyarakat perlu mengetahui kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, serta kawasan strategis yang harus dilindungi. Begitu pula pelaku usaha, agar dalam mengajukan izin pembangunan dapat menyesuaikan dengan ketentuan RDTR,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap zona penyangga atau *buffer zone*, khususnya di wilayah yang berdekatan dengan objek vital nasional seperti markas TNI Angkatan Udara. Menurutnya, masyarakat tetap memiliki hak atas tanah di kawasan tersebut, namun pelaksanaan pembangunan harus mengikuti ketentuan teknis yang berlaku.
“Masyarakat tetap boleh membangun, namun ada batasan tertentu, misalnya jumlah lantai bangunan. Karena itu, sebelum membangun, ajukan izin terlebih dahulu agar tidak terjadi pelanggaran yang justru merugikan di kemudian hari,” tegas Markarius.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa keberadaan RDTR juga berfungsi untuk mempercepat proses perizinan bangunan. Melalui sistem digital yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS), pelayanan perizinan kini menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan.
“Petugas dapat langsung memeriksa lokasi secara digital. Sistem akan menunjukkan kesesuaian peruntukan lahan, sehingga proses perizinan menjadi lebih efisien dan meminimalisir kesalahan,” jelasnya.
Markarius Anwar menegaskan bahwa seluruh aktivitas pembangunan di Kota Pekanbaru harus mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan. Pembangunan, katanya, perlu memperhatikan keselarasan antara aspek fisik, infrastruktur, dan lingkungan demi menjaga keseimbangan pertumbuhan kota.
“Kita ingin pembangunan di Pekanbaru berjalan tertib, tidak semrawut, dan tetap ramah lingkungan. RDTR ini menjadi panduan bersama agar semua pihak bergerak searah dengan visi Pekanbaru sebagai kota yang modern, hijau, dan berdaya saing,” ungkapnya.
Sebagai bentuk komitmen pelayanan publik, Pemko Pekanbaru menargetkan pelayanan izin bangunan sederhana dapat diselesaikan dalam waktu satu hingga dua hari. Sementara untuk bangunan bertingkat atau berskala besar, tetap dilakukan kajian teknis secara mendalam tanpa menghambat iklim investasi.
“Kami ingin kemudahan perizinan berjalan seimbang dengan kepatuhan terhadap aturan teknis. Dengan sistem yang cepat dan transparan, iklim investasi di Pekanbaru akan semakin kondusif,” tutup Markarius Anwar.***

Komentar Via Facebook :