Tancap Gas
Kejati Riau Sita SPBU Terkait Dugaan Korupsi Dana PI 10 Persen PHR di Kota Garo Kampar
Tim penyidik Kejati Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Riau.
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) untuk periode 2023–2024.
Dalam perkembangan terbaru, tim penyidik Kejati Riau menyita satu aset berupa stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi PI 10 persen tersebut.
“Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Riau pada Jumat (12/12) di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Zikrullah, Selasa (16/12) malam.
Ia menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah guna mendukung pembuktian dalam proses penyidikan. Menurutnya, tindakan tersebut telah dilengkapi surat perintah penyitaan dari Kepala Kejati Riau dan memperoleh penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yakni Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli selaku pengacara perusahaan, MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH.
Untuk tersangka MA dan DS, penetapan status tersangka dilakukan pada Senin (15/12) dan keduanya langsung ditahan pada malam hari.
Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64.221.484.127,60.
Zikrullah menegaskan, Kejati Riau akan terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri peran pihak lain serta aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, guna memperoleh gambaran yang utuh atas dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.***

Komentar Via Facebook :