Kejati Riau Tambah Dua Tersangka Baru Korupsi Pengelolaan Dana PI Blok Rokan
Foto Insert: Penyidik Aspidsus Kejati Riau menggiring kedua tersangka baru, paska ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Dana PI Blok Rokan, pada Senin malam (15/12/2025).
PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan di lingkungan PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda).
"Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) serta DS yang menjabat sebagai Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH," terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah, SH dalam keterangannya kepada media pada Senin (15/12/2025) di Pekanbaru.
Ia menyebutkan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, MA dan DS memenuhi panggilan penyidik Kejati Riau dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, alat bukti yang cukup, serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan keduanya sebagai tersangka. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kejati Riau Nomor Tap.tsk-09/L.4/Fd.2/12/2025 dan Nomor Tap.tsk-10/L.4/Fd.2/12/2025, keduanya tertanggal 15 Desember 2025.
"Penetapan tersangka dilakukan karena MA dan DS diduga bersama-sama dengan tersangka R dan Z yang telah lebih dahulu ditetapkan, terlibat dalam pembelian fiktif lahan kebun sawit serta mark-up pembelian lahan Company Yard. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp64.221.498.127,60 berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau Nomor PE.03.03/SR/SP-1322/PW04/5/2025 tanggal 3 November 2025," terangnya.
Atas perbuatannya lanjut Zikrullah, MA dan DS disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kejati Riau juga melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor PRINT-08/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 dan Nomor PRINT-09/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025, masing-masing tertanggal 15 Desember 2025," bebernya.
Terakahir Zikrullah, menyebutkan Kejaksaan Tinggi Riau menegaskan bahwa proses penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mendukung program pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi.***

Komentar Via Facebook :