Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Milik Negara Hasil Penindakan
KPPBC Tembilahan melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan.(Foto: Nur)
INHIL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, Selasa (16/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bea Cukai Tembilahan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan perlindungan masyarakat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Tembilahan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kabupaten Kuantan Singingi. Seluruh barang telah ditetapkan sebagai BMN dan memperoleh persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mil minuman mengandung etil alkohol (MMEA), 1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 unit suku cadang handphone, 30 unit pelindung layar (screenguard), serta tiga paket suku cadang handphone lainnya.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar seluruh barang tidak dapat digunakan kembali maupun dimanfaatkan untuk tujuan apa pun. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas.
Dari hasil penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.
Salah satu penindakan menonjol terkait barang elektronik terjadi pada 14 Agustus 2025. Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan. Barang tersebut diangkut menggunakan moda barang bawaan penumpang transit rute Tanjung Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Pemeriksaan dilakukan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan petugas menemukan tujuh koper, enam tas ransel, serta lima karton berisi handphone dan aksesorinya.
Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Setiawan Rosyidi, mengatakan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjaga ketertiban arus barang dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal. Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.
Ia menegaskan Bea Cukai Tembilahan akan terus memperkuat pengawasan dan meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah. Peran aktif masyarakat juga diharapkan melalui pemberian informasi guna mendukung upaya pemberantasan peredaran barang ilegal.
Sebagai garda terdepan pengawasan perbatasan dan pengamanan penerimaan negara, Bea Cukai Tembilahan berkomitmen untuk terus menjalankan pengawasan secara konsisten, menindak tegas setiap pelanggaran, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan adil.

Komentar Via Facebook :