Tanggapi Penggeledahan Rumah Dinas, Plt Gubernur Riau Tegaskan Dukungan Proses Hukum KPK

Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto

PEKANBARU, Oketimes.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, menyatakan menghormati dan mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam melakukan penegakan hukum di Provinsi Riau. Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau tentu menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujar Plt Gubri SF Haryanto menjawab wartawan pada Senin (15/12/2025) di Pekanbaru.

SF Hariyanto menegaskan, Pemerintah Provinsi Riau bersikap terbuka terhadap setiap proses hukum yang dilakukan KPK, termasuk pemeriksaan yang berlangsung di kediamannya. Ia menyatakan bahwa dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintahan.

Terkait informasi yang disampaikan Juru Bicara KPK mengenai pengamanan sejumlah uang dan dokumen dari rumah dinasnya, Hariyanto mengatakan tidak mempermasalahkan hal tersebut. Ia menegaskan bahwa temuan tersebut tidak berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan tersangka lainnya.

Menurut Hariyanto, pihak KPK akan melakukan klarifikasi terhadap setiap temuan kepada pihak-pihak terkait sesuai prosedur yang berlaku. Ia menyatakan bahwa pengawasan dari lembaga antirasuah merupakan hal yang wajar dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah.

Sebelumnya, KPK menjelaskan bahwa pemeriksaan di kediaman Plt Gubernur Riau berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kasus tersebut bermula dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa total uang hasil pemerasan dengan modus setoran atau “jatah preman” yang diterima Abdul Wahid mencapai Rp4,05 miliar, yang berasal dari sejumlah kepala UPT di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait