KPU Riau Tetapkan 5,07 Juta Pemilih pada PDPB Semester II 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Provinsi Riau pada Kamis, 11 Desember 2025, dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama seluruh anggota komisioner. Kegiatan tersebut turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau.
PEKANBARU, Oketimes.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menetapkan 5.072.178 pemilih sebagai hasil Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester II Tahun 2025. Penetapan dilakukan melalui Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Provinsi Riau pada Kamis, 11 Desember 2025, dipimpin Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan bersama seluruh anggota komisioner. Kegiatan tersebut turut dihadiri KPU kabupaten/kota se-Riau serta unsur Forkopimda Provinsi Riau.
Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Riau, Abdul Rahman, menyampaikan bahwa jumlah pemilih terdiri dari 2.569.805 laki-laki dan 2.502.373 perempuan. Ia menegaskan bahwa pengolahan data dilakukan secara cermat melalui verifikasi administrasi dan pengecekan faktual. “Setiap data yang ditetapkan telah melalui proses pencermatan berlapis agar dapat diverifikasi baik dari sisi kependudukan maupun kondisi di lapangan,” ujarnya.
Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan menjelaskan bahwa proses pemutakhiran dilakukan melalui koordinasi dengan instansi terkait dan verifikasi langsung. “Kami melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih ke Disdukcapil dan pihak terkait, bahkan turun langsung ke lapangan apabila diperlukan,” katanya. Ia menekankan bahwa ketepatan data pemilih merupakan syarat penting bagi penyelenggaraan pemilu yang terpercaya.
Pemutakhiran data pada semester ini meliputi 172 kecamatan dan 1.862 desa/kelurahan di seluruh Riau. Data yang diperbarui mencakup warga yang baru memenuhi syarat usia, pensiunan TNI/Polri yang datanya disampaikan instansi terkait, pemilih yang berpindah domisili atau mengalami perubahan status, serta pemilih meninggal dunia yang kemudian dicoret dari daftar. Seluruh perubahan diproses melalui mekanisme verifikasi formal sesuai ketentuan.
KPU Riau juga menerima masukan dan pengawasan dari Bawaslu Riau serta perwakilan partai politik tingkat provinsi. Setiap saran dan koreksi telah ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas dan akurasi daftar pemilih. Rusidi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang berperan dalam kelancaran kegiatan PDPB Semester II Tahun 2025.
KPU Provinsi Riau menegaskan bahwa pemutakhiran daftar pemilih dilakukan secara berkelanjutan dan berkala setiap triwulan di tingkat kabupaten/kota serta setiap semester di tingkat provinsi. KPU berkomitmen menyediakan data pemilih yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar penyelenggaraan pemilu dan pilkada berikutnya.***

Komentar Via Facebook :