Jadi Kado Hakordia 2025, Kejati Riau Tahan Pengacara Zulkifli Terlibat Dugaan Korupsi Dana PI Blok Rokan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pengacara bernama Zulkifli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

PEKANBARU, Oketimes.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menahan seorang pengacara bernama Zulkifli terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 persen Blok Rokan pada PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) atau PT SPRH. Penahanan ini bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2025.

Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyampaikan bahwa Zulkifli diamankan penyidik pada Senin (8/12) sekitar pukul 22.00 WIB di Kota Pekanbaru setelah enam kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Usai diamankan, Zulkifli dibawa ke kantor Kejati Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti, serta gelar perkara, status Zulkifli ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor Tap.Tsk-08/L.4/Fd.2/12/2025 pada 9 Desember 2025.

Dalam penyidikan, Zulkifli diduga berperan sebagai pengacara PT SPRH yang bersepakat dengan Direktur Utama PT SPRH, Rahman, untuk melakukan transaksi jual beli lahan kebun sawit seluas 600 hektare senilai Rp46,2 miliar. Rahman sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Lahan tersebut diketahui masih menjadi milik PT Jatim Jaya Perkasa, namun pembayaran tetap dilakukan. Tiga tahap pembayaran dilakukan, yakni penerbitan kwitansi Rp10 miliar yang ditandatangani Zulkifli, serta dua kali transfer melalui Bank Riau Kepri Syariah masing-masing sebesar Rp20 miliar dan Rp16,2 miliar. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan diberikan kepada pihak lain, termasuk Rahman.

Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp36,2 miliar, bagian dari total kerugian Rp64,22 miliar berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Zulkifli dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kejati Riau kemudian melakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.4/RT.1/Fd.2/12/2025 tertanggal 9 Desember 2025.

Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait