Pemko Pekanbaru Gelar Isbat Nikah Terpadu untuk 60 Pasangan Demi Pemenuhan Hak Sipil Warga
Wali kota Pekanbaru Agung Nugroho saat menyaksikan Sidang Isbat Nikah Terpadu terhadap 60 pasangan suami istri (Pasutri) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Jumat (5/12/2025)
PEKANBARU, Oketimes.com — Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu bagi 60 pasangan suami istri (pasutri) di Aula Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru pada Jumat (5/12/2025). Kegiatan ini bertujuan membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi agar dapat memperoleh hak sipil secara penuh.
Program tersebut terselenggara melalui kerja sama Pemko Pekanbaru, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dengan Pengadilan Agama. Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho turut hadir menyaksikan pelaksanaan isbat nikah dan menyampaikan apresiasinya kepada para hakim yang berpartisipasi.
Agung menyebutkan bahwa program ini merupakan respons pemerintah atas keluhan masyarakat terkait kendala administrasi kependudukan. Ia mencontohkan kasus di Kecamatan Tuah Madani, di mana seorang anak berusia sembilan tahun tidak dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis karena orang tuanya belum memiliki buku nikah dan kartu keluarga. Situasi serupa juga ditemukan di berbagai fasilitas kesehatan.
Pemko Pekanbaru awalnya membuka pendaftaran untuk 100 pasangan. Namun setelah proses verifikasi, hanya 60 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti sidang isbat. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan majelis hakim yang akan menilai kesaksian dan memastikan setiap pasangan benar-benar telah menikah secara agama.
Agung menambahkan bahwa program isbat nikah terpadu akan terus dilanjutkan, mengingat masih banyak warga yang menikah tanpa dokumen resmi karena kurang memahami prosedur, keterbatasan biaya, atau alasan lainnya. Seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan ditanggung Pemko Pekanbaru.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap tidak ada lagi anak yang dirugikan akibat ketidaklengkapan dokumen kependudukan orang tuanya.***

Komentar Via Facebook :