Pemko Pekanbaru dan Kejati Riau Teken MoU Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025)
PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menandatangani nota kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan, Selasa (2/12/2025). Kerja sama serupa juga dilakukan antara Kejaksaan Negeri dan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau sebagai langkah teknis dalam mendukung implementasi kebijakan tersebut.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menyatakan bahwa penandatanganan ini menjadi tonggak penting bagi kesiapan daerah menghadapi perubahan sistem hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa perkembangan hukum merupakan konsekuensi dari dinamika masyarakat sehingga aturan harus terus menyesuaikan kebutuhan dan tantangan zaman.
“Hukum selalu berkembang mengikuti kebutuhan dan tuntutan zaman,” ujarnya dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Lantai 3 Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau, Pekanbaru.
Wali Kota Pekanbaru, H. Agung Nugroho, menyambut baik langkah tersebut. Ia menjelaskan bahwa melalui pengaturan yang baru, tindak pidana umum dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun dapat dialihkan menjadi kerja sosial sehingga pelaku tidak langsung menjalani pidana penjara. Namun penempatan mereka tidak diperbolehkan di rumah pribadi, melainkan di fasilitas pelayanan yang ditetapkan.
Indonesia akan memasuki babak baru hukum nasional dengan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru pada Januari 2026. Perubahan ini menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan, agar implementasinya dapat berjalan optimal.***

Komentar Via Facebook :