Barita Simanjuntak Soroti Pemberlakuan KUHAP Baru dan Peran Strategis Kejaksaan

Pemerhati Kejaksaan, Barita Simanjuntak

JAKARTA, Oketimes.com - Pemerhati Kejaksaan, Barita Simanjuntak, menanggapi pemberlakuan KUHAP baru yang telah disahkan oleh DPR RI. Ia menyatakan bahwa meskipun terdapat penolakan dan desakan penundaan dari kelompok masyarakat sipil, keputusan politik telah diambil dan DPR telah menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan.

Dalam keteranganya kepada media pada Jumat (28/11/2025), Barita menyebut bahwa pemberlakuan KUHAP baru tinggal menunggu waktu sehingga fokus utama saat ini adalah bagaimana menyikapinya secara bijaksana. Ia menilai bahwa Kejaksaan telah terbiasa menghadapi berbagai tekanan, namun tetap mampu menjalankan perannya dalam penegakan hukum.

Ia juga menyoroti kepemimpinan Jaksa Agung Burhanuddin yang dinilai memberikan kontribusi signifikan dalam enam tahun terakhir. Menurutnya, Kejaksaan tetap dapat menunjukkan kinerja positif meskipun menghadapi keterbatasan kewenangan. Hal itu tercermin dari capaian tingkat kepercayaan publik serta penanganan berbagai perkara, termasuk pemberantasan tindak pidana korupsi, pemulihan kerugian negara, hingga penindakan mafia sumber daya alam dan sektor lainnya.

Barita menilai bahwa kepemimpinan Jaksa Agung menegaskan pentingnya peran Kejaksaan bukan semata karena kewenangan yang dimiliki, tetapi karena kebermanfaatannya bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa Kejaksaan harus terus menjalankan tugas dengan loyalitas dan dedikasi, sesuai nilai Tri Krama Adhyaksa.

Lebih lanjut, Barita berharap penyusunan 25 Peraturan Pemerintah dan aturan turunan dari KUHAP baru dilakukan secara bijak dan responsif. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi aparat penegak hukum demi menjaga tegaknya sistem hukum di Indonesia.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait