Sejumlah Provinsi Akhiri Dispensasi Pajak Kendaraan, Program di Riau Berakhir 15 Desember 2025
PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, SE, MSI.
PEKANBARU, Oketimes.com – Pemerintah Provinsi Riau masih memberlakukan Program Dispensasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berakhir pada Desember 2025. Riau menjadi salah satu dari sejumlah provinsi yang menutup program keringanan pajak tersebut pada bulan yang sama.
Pada 2025, program dispensasi PKB juga diberlakukan di beberapa provinsi di Pulau Sumatera, seperti Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, dan Jambi. Kebijakan serupa diterapkan pula di Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, NTT, Sulawesi Selatan, Papua Barat, dan sejumlah daerah lainnya.
Setiap provinsi menetapkan waktu pelaksanaan yang berbeda. Provinsi Bangka Belitung membuka program pemutihan mulai 1 September hingga 30 November 2025, sementara DKI Jakarta dan Kalimantan Utara menutup dispensasi hingga 31 Desember 2025. Di Riau, program ini dilaksanakan dalam dua tahap, yakni 19 Mei–19 Agustus 2025 dan 19 Agustus–15 Desember 2025. Sulawesi Tenggara menjadi provinsi dengan durasi pemutihan terpanjang, yaitu hingga April 2026. Umumnya, kebijakan dispensasi mencakup keringanan denda keterlambatan pembayaran pajak serta pembebasan biaya mutasi masuk.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Muhammad Sayoga, menyampaikan bahwa program dispensasi PKB bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan.
“Untuk Riau, masih tersedia waktu sekitar satu bulan sebelum program ditutup pada 15 Desember mendatang. Kami mengimbau wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini, termasuk bagi pemilik kendaraan yang telah lama berstatus mati pajak,” ujarnya, Selasa (25/11).
Dispensasi PKB di Riau mencakup pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor terutang, penghapusan denda administrasi, serta kemudahan bagi wajib pajak yang belum membayar pajak selama dua tahun atau lebih. Mereka hanya diwajibkan melunasi pajak tahun terakhir dan tahun berjalan.
Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, dan angkutan umum yang berpelat BM. Kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk juga memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama sebagai bentuk insentif kepatuhan.
Program dispensasi ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Riau Nomor 400/V/2025, yang menjadi langkah pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Selain keringanan tersebut, Pemprov Riau memberikan insentif tambahan bagi wajib pajak yang membayar pajak tepat waktu selama tiga tahun berturut-turut berupa pengurangan pajak sebesar 10 persen. Permohonan untuk fasilitas ini harus diajukan paling lambat satu bulan sebelum jatuh tempo.
Namun, program pemutihan tidak berlaku bagi kendaraan yang melakukan mutasi keluar, kendaraan penyerahan pertama, dan kendaraan ex-lelang. Pembatasan ini ditetapkan agar manfaat program tepat sasaran dan memberikan kontribusi langsung terhadap pendapatan daerah.
Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat tidak harus datang ke Kantor Samsat. Layanan alternatif seperti Samsat Drive Thru, Samsat Tanjak, dan Samsat Keliling disediakan untuk mengurai antrean, terutama menjelang batas akhir program.***

Komentar Via Facebook :