Pemko Pekanbaru dan APJATEL Mulai Rapikan Kabel Fiber Optik di Sejumlah Ruas Jalan

Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.pimpin langsung aktivitas perapian kabel fiber optik dibeberapa ruas jalan Kota Pekanbaru, Selasa (18/11/2025)

PEKANBARU, Oketimes.com - Pemerintah Kota Pekanbaru bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) mulai melakukan perapian kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah titik di Kota Pekanbaru. Kegiatan perapian dimulai pada Selasa (18/11) siang, dipusatkan di Jalan Inpres, Kecamatan Marpoyan Damai.

Petugas melakukan penataan dengan menggabungkan untaian kabel ke dalam satu saluran. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kota (Plh Sekdako) Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Ingot menyampaikan bahwa beberapa lokasi menjadi target perapian kabel fiber optik, di antaranya Jalan Rambutan, Jalan Inpres, Jalan Pahlawan Kerja, dan Jalan Flora Sukajadi. Ia menegaskan bahwa penataan kabel merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata infrastruktur kota dengan memperhatikan aspek kemanfaatan, estetika, kenyamanan, dan keselamatan masyarakat.

Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan menyusul sejumlah insiden yang menimpa warga dalam beberapa hari terakhir akibat kabel internet yang tidak tertata dengan baik sehingga mengganggu pengguna jalan. Karena itu, Pemko telah mengumpulkan pelaku usaha dari APJATEL serta perangkat daerah terkait untuk menyepakati dimulainya penataan kabel.

Selain merapikan kabel, Pemko Pekanbaru juga akan melakukan penertiban hingga pemutusan terhadap kabel yang dinilai terlalu krodit, mengganggu, dan berpotensi membahayakan keselamatan warga. Ingot menyebut bahwa Dishub dan Diskominfo telah diminta untuk melakukan monitoring serta memetakan titik-titik kritis yang akan ditertibkan dalam waktu dekat.

Namun sebelum penertiban dilakukan, pemerintah akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengguna jasa kabel fiber optik. Ingot menegaskan bahwa langkah penataan ini harus tetap mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak, termasuk masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

Setelah tahapan sosialisasi, pemerintah akan melanjutkan pembahasan terkait perizinan, peraturan, dan tata kelola infrastruktur ke depannya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait