Dinilai Labrak KEJ dan Tak Pahami Asas Praduga Tak Bersalah
Kuasa Hukum JS Layangkan Teguran Hukum ke Sejumlah Media Terkait Pemberitaan OTT
Kuasa hukum Jekson, Darwin Natalis Sinaga, SH
PEKANBARU, Oketimes.com – Mantan Ketua Umum Ormas PETIR, Jekson Sihombing (JS), melalui saudara kandungnya, Jakop Sihombing, menunjuk kuasa hukum untuk melayangkan teguran hukum terhadap sejumlah media yang dinilai melanggar asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat dirinya.
Kuasa hukum Jekson, Darwin Natalis Sinaga, membenarkan bahwa dirinya telah ditunjuk untuk menangani persoalan tersebut.
“Benar, kami ditunjuk untuk mengurus sejumlah media yang dinilai melanggar kode etik atas pemberitaan yang tidak mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujar Darwin di Pekanbaru, Sabtu (8/11/2025).
Darwin menilai sejumlah media telah menayangkan pemberitaan yang tidak sesuai dengan prinsip dasar jurnalisme, terutama dalam hal menjaga hak privasi tersangka. Ia menyoroti tayangan berita yang menampilkan wajah dan menyebutkan nama lengkap kliennya secara terang-terangan.
“Penayangan wajah dan penulisan nama lengkap tersangka seolah menggiring opini publik bahwa pelaku sudah bersalah sebelum ada putusan pengadilan,” tegasnya.
Menurut Darwin, hal tersebut bertentangan dengan "Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers", yang menegaskan bahwa wartawan wajib menyajikan berita berimbang serta menghormati asas praduga tak bersalah.
Ia menyebut, pemberitaan yang disebarluaskan di berbagai platform media, termasuk YouTube, TikTok, dan Facebook, telah menimbulkan kerugian bagi kliennya, baik secara materiil maupun immateriil.
“Akibat pemberitaan dan publikasi itu, klien kami merasa dirugikan secara pribadi dan keluarga. Kami akan meluruskan fakta serta memperjuangkan keadilan,” ujarnya.
Pihaknya juga menghimbau seluruh media, baik cetak maupun elektronik, untuk segera meralat dan memperbaiki pemberitaan yang dinilai tidak berimbang.
“Saya selaku kuasa hukum menghimbau agar semua media segera melakukan perbaikan dan ralat atas pemberitaan terkait klien kami,” katanya.
Lebih lanjut, Darwin menyampaikan bahwa pihaknya akan menempuh langkah hukum jika imbauan tersebut tidak diindahkan. Upaya hukum itu mencakup penyampaian teguran, penggunaan hak jawab, hingga pelaporan pidana atau perdata.
Ia mencontohkan beberapa judul berita yang dianggap mencederai asas praduga tak bersalah, di antaranya “Jekson Sihombing Ketua Ormas Petir yang Peras Perusahaan Sawit di Pekanbaru” dan “Polda Riau Ringkus Jekson Jumari, Petinggi Ormas Petir Tersangka Pemerasan Perusahaan di Pekanbaru.”
“Penyebutan nama lengkap dan penayangan wajah tanpa pemburaman jelas melanggar kode etik jurnalistik. Media seharusnya tidak menjadi hakim di tengah masyarakat,” pungkasnya.***

Komentar Via Facebook :