Kuasa Hukum Ketua Ormas PETIR Gugat Praperadilan Penangkapan oleh Polda Riau

Kuasa hukum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, Bangun Sinaga SH MH dan Fitri Jayanti SH MH

Pekanbaru, Oketimes.com - Kuasa hukum Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) PETIR, Bangun Sinaga SH MH dan Fitri Jayanti SH MH, menilai penangkapan klien mereka berinisial JS (35) oleh Polda Riau dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan pemerasan terhadap pihak perusahaan Surya Dumai (SD) sarat kejanggalan dan diduga tidak sesuai prosedur hukum.

“Klien saya sudah menceritakan seluruh kronologinya, dan kami telah mendalami kasus ini, termasuk melalui rekaman yang kami peroleh,” ujar Bangun Sinaga saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025). Bangun, yang diketahui pernah tiga kali berturut-turut memenangkan praperadilan melawan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, menegaskan bahwa banyak hal janggal dalam penanganan kasus tersebut.

Menurut Bangun, berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan JS, tidak ada bukti bahwa kliennya menerima uang dari pihak yang disebut sebagai utusan perusahaan. “Dari rekaman CCTV itu, kami akan sampaikan semuanya di pengadilan. Biar proses hukum yang menilai, sebagai bentuk kontrol terhadap potensi kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan OTT,” ujarnya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum JS telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru. Gugatan tersebut mencakup keberatan atas proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti, serta penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polda Riau. Mereka merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 sebagai dasar hukum gugatan.

“Agar semuanya terang benderang, kami menempuh jalur praperadilan terhadap penangkapan dan penetapan tersangka ini,” ujar Fitri Jayanti.

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh tersangka. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mengajukan praperadilan merupakan hak tersangka,” ujar Anom melalui pesan singkat.

Sebelumnya, JS ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pihak Surya Dumai. Dalam konferensi pers di Mapolda Riau pada Kamis (16/10/2025), suasana sempat memanas. Saat digiring keluar ruangan oleh petugas, JS sempat berteriak menyebut nama Presiden dan menyinggung kasus besar yang tengah ditangani Kejaksaan Agung.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait